Pajak Petani Jatiluwih, Disubsidi 50 Persen

  • 22 Januari 2015
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 5814 Pengunjung

Tabanan, suaradewata.com – Konsekuensi penetapan kawasan Jatiluwih sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD) pemerintah memberikan subsidi pajak sebesar 50% kepada petani dikawasan tersebut. Subsidi tersebut diharapkan mampu meringankan beban pajak para petani dikawasan tersebut.

Subsidi pajak tersebut menurut Kepala Dinas Pendapatan dan Pesedahan Agung Tabanan I Nyoman Sudarma, Kamis (22/1) sebenarnya sudah dirancang sejak tahun 2012, dan tahun ini pihaknya akan memprioritaskan untuk dituntaskan.

Karena menurut Sudarma, selama ini penerapan subsidi pajak itu tidak bisa dilakukan lantaran kendala Perda jalur hijau yang baru disahkan dewan pada 2014 lalu.  “Sejak disahkannya perda jalur hijau itulah baru bisa dilakukan pemetaan luasan jalur hijau termasuk siapa saja pemilik dan luas lahannya,”jelas Sudarma.

Dijelaskan dalam pemetaan kawasan WBD Jatiluwih kini masuk dalam skala prioritas.  “selain masuk dalam sektor pariwisata, luas wilayah jalur hijau di lokasi  Warisan Budaya Dunia itu cukup luas dan perlu dilakukan pemetaan secara cermat,”jelasnya.  Pihaknya meyakini tahun ini bisa selesai melakukan pemetaan wilayah dan mendata pemilik lahan sehingga  pemberian subsidi pajak 50 persen tepat sasaran. Dalam proses pemetaan pihaknya melibatkan pekaseh se Tabanan. Karena pekaseh yang paling tahu secara detail lokasi objek pajak baik itu pemilik maupun luasanya. “Harapan kami 2015 sudah terealisasi khususnya di WBD dan kami mohon masyarakat bersabar,” terangnya. ina


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER