Setubuhi Bocah SD 8 Kali, Kodok Masuk Bui

  • 03 Januari 2015
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 9243 Pengunjung

Tabanan, suaradewata.com -  Ulah bejat Kadek Mariasa alias Kodok Belimbing, 19 warga Banjar Belimbing Anyar, Desa Belimbing Pupuan memang sudah keterlaluan. Dia tega menyetubuhi bocah SD kelas 5 berinisial Ay, 11 warga Desa Megati, Selemadeg Timur, hingga 8 kali dirumahnya. Akibat kejadian itu, Kodok kini harus berurusan dengan aparat kepolisian, Sabtu, (3/1).

Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP Wayan Arta Ariawan mengatakan terungkapnya kasus persetubuhan dengan korban bocah dibawah umur lantaran laporan orang tua korban Ketut Jatra,68 ke Polres Tabanan dengan LP / 02 / 2015 / Bali / Res Tabanan. Kasus ini kata dia bermula dari hilangnya korban sejak 30 Desember lalu. “Orang tua juga sudah membuat laporan anaknya hilang di Polsek Seltim waktu itu,” ucap Arta. Atas dasar laporan tersebut, polsek dan orang tua korban kemudian melakukan penelusuran sampai akhirnya diketahui korban berada dirumah pelaku. “Setelah mengetahui korban di rumah pelaku, petugas kita bersama orang tua korban kemudian menjemput korban ke rumah pelaku berikut mengamankan pelaku pada Jumat, 2 Januari,” bebernya.

Dari pengakuan pelaku juga diketahui, bahwa korban dia jemput di pertigaan Megati pada 30 Desember lalu. Selanjutnya korban diajak ke rumahnya dan nginep disana. “Pelaku mengaku baru pacaran dengan korban sejak tiga minggu lalu,” ucapnya. Kepada polisi selama korban nginep dirumahnya selama 3 hari, dia telah menyetubuhi korban sebanyak 8 kali. “Saat ini korban dan pelaku tengah kita mintai keterangan, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti,” tegas Arta. Atas perbuatannya pelaku kini dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomer 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun. ina


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER