3 Orang SK CPNS DKP Tersangkut DP3

  • 10 Desember 2014
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 2751 Pengunjung

Tabanan, suaradewata.com -  Dari 119 CPNS di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), empat orang diantaranya SK CPNSnya tidak bisa diproses. Satu orang lantaran belum memenuhi kelengkapan administrasi kepegawaian, sedangkan tiga lagi lantaran pada 2013 salah satu unsure dalam penilaian DP3 (pelaksanaan pekerjaan) yang dinilai SKPD yang bersangkutan mendapatkan katagori cukup sehingga tidak bisa diproses.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, DKP pada 2010 mengusulkan 140 honorer untuk diangkat menjadi PNS. Namun dari jumlah itu yang memenuhi persyaratan hanya 120 orang. Jumlah itu kemudian berkurang 1 orang lantaran sebelum diklat I Gede Wayan Sukiata meninggal dunia sebelum prajabatan. Dengan demikian tinggal 119 CPNS yang kemudian diproses. Dari jumlah itu empat orang dinyatakan tidak memenuhi peryaratan lantaran satu orang diantara mereka yakni Wayan Maharta Dusak belum melengkapi administrasi kepegawaian. Sementara tiga orang lagi pada 2013 salah satu unsure dalam DP3nya mendapatkan katagori cukup (75) sehingga tidak bisa diproses. Ketiga orang ini yang merupakan bawahan dari Gede Jagrem yakni Wayan Mariasa, Nyoman Gede Jaya Negara dan Gst Nyoman Arta Jaya. Ketiga pagawai yang merupakan bawahan Jagrem itu dalam DP3nya khususnya unsure ketaatan hanya mendapatkan nilai 75 (cukup). Padahal salah satu syarat agar bisa diproses beberapa unsure seperti kesetiaan, prestasi kerja, tanggungjawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama, prakarsa dan kepemimpinan harus katagori bagus artinya nilainya diatas 75. Nah ketiga orang ini untuk unsure ketaatan hanya dipasang angka 75.

Kepala BKD Tabanan, Yasa saat dikonfirmasi mengatakan memang benar salah satu unsur persyaratan CPNS untuk bisa menjadi PNS adalah nilai DP3nya dalam katagori bagus. “unsure kesehatan, mengikuti prajabatan memang penilaian DP3 yang bersangutan harus katagori bagus,” ucapnya. Penilaian DP3 itu kata dia, diberikan oleh SKPD dimana yang bersangutan bekerja. “Untuk di DKP memang ada tiga orang yang tidak bisa diproses karena DP3nya pada 2013 lalu belum sampai katagori bagus,” ucapnya. Menurut Yasa soal DP3 itu tergantung SKPD dimana yang bersangkutan bekerja, sementara pihaknya di BKD sipatnya hanya memproses segala persyaratan sesuai dengan ketentuan. “Kalau besok, kalau besok disetorkan DP3nya sudah pada katagori bagus, maka tidak ada alasan kami tidak memproses dan pasti kita proses, sekarang tinggal SKPD yang bersangkutan,” tegas Yasa. gin


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER