Pejabat DKP Kompak Bantah Ada Pungli

  • 08 Desember 2014
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 3957 Pengunjung

Tabanan, suaradewata.com – Terkait tudingan salah satu CPNS dilingkungan di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pemkab Tabanan dimintai uang 60 juta agar SK CPNS 100 persennya bisa dikeluarkan langsung dibantah pejabat di DKP. Kadis DKP, IGN Supanji didampingi Sekretarisnya, Wayan Sukantrayasa membantah berita tidak sedap itu. Bahkan Gede Jagrem (GJ) Kabit Angkutan yang disebut-sebut meminta uang 60 juta itu mengaku siap di konfrontir, bahwa dirinya tidak ada meminta uang itu. “Saya tidak ada meminta uang ke yang bersangkutan, saya ini kabid angkutan tidak ngurus kepegawaian, dia (GS, red) juga bukan staf saya, saya siap di konfrontir,” ucap Jagrem saat ditemui di kantornya Senin, (8/12) .

Jagrem yang juga mantan Camat Penebel ini mengatakan tugasnya hanya sebatas bagian pengangkutan yang tidak punya wewenang menangani masalah SK CPNS. Jadi kata dia berita bahwa dirinya minta uang 60 juta agar SK CPNS 100 persen yang bersangkutan bisa keluar tidak benar. “Justru kami sering membantuy staf kami mengurus administrasi, bahkan sampai bikin lamaran kadang kami bantu, dan tidak ada meminta imbalan apa-apa,” ucapnya meyakinkan. Bahkan dia mengaku tidak tahu menahu dengan SK CPNS yang 100 persen itu. “Intinya kami tidak ada meminta uang, dan kami tidak tahu menahu tentang SK CPNS yang 100 persen itu, yang ngurus SK itu adalah bagian kepegawaian, sedangkan saya adalah kabid angkutan” tandasnya lagi.

Hal yang sama diungkapkan Supanji didampingi Sekretarisnya Sukantrayasa. Kata dia berita itu tidak benar dan hanya isu. “Secara kedinasan saya tidak pernah menginstruksikan memungut biaya pengurusan SK CPNS,” ucap Supanji. Sebagai kepala DKP dia mengaku hanyalah mengurusi soal pekerjaan. Mengenai orang-orang yang menjadi stafnya formasinya datang dari BKD, jadi bukan ranah DKP untuk ngurusin soal pengangkatan CPNS tersebut. “Formasi itu datangnya dari DKP, kita hanya menyiapkan administrasinya, setelah lengkap kita kembalikan lagi ke BKD, setelah itu datang lagi ke kami kami sampaikan lagi ke yang bersangkutan,” bebernya. Supanji juga berkal-kali menegaskan pihaknya tidak ada memerintahkan bawahanya untuk memungut biaya. “Saya tidak pernah memerintahkan memungut biaya, kalaupun ada yang janji akan memberikan sesuatu kepada seseorang itu diluar ranah kita, yang jelas secara kedinasan kita tidak ada memerintahkan memungut biaya terkait pengurusan SK CPNS 100 Persen itu,” tandas Supanji. Namun saat ditanya, SK CPNS siapa-siapa saja yang belum diserahkan dan apakah SK SPNS GJ sudah diserahkan atau tidak, dia mengaku tidak tahu persis karena diurus oleh Kasubag Kepegawaian. “Saya tidak tahu persis, itu yang ngurus bagian kepegawaian,” akunya.

Sementara Kasubag Kepegawaian Nyoman Candra Dewi ditemui terpisah mengaku memang SK CPNS staf DKP sudah diambil semua dari BKD, jumlahnya sekitar 115an. Namun dia mengaku tidak tahu siapa-siapa yang sudah mendapatkan siapa yang belum. “SK itu memang sudah kita ambil dari BKD, selanjutnya saya serahka staf saya Ketut Sarinah yang mengurusnya, kebetulan hari ini(kemarin) yang bersangkutan ijin dan lemarinya dikunci,” Jelas Candra Dewi saat ditanya. Yang jelas kata dia begitu SK diterima dari BKD langsung diserahkan ke stafnya untuk mengurus. “Itu yang mengurus staf saya, saya tidak tahu persis laporannya,” ucap Candra Dewi lagi.

Terkait bantahan tersebut GS mengaku aneh, karena jelas-jelas saat dirinya meminta SK itu dimintai uang sama yang bersangkutan. “Kalau memang ndak ada minta uang, trus kenapa SK saya di Pending,” ucapnya. Dia juga mengaku Senin , (8/12) kemarin berkali-kali ditelpon oleh Jagrem namun tidak diangkat. “Tadi saya juga ditelpon berkali-kali tidak saya angkat, saya masih ada urusan,” ucapnya. Yang jelas pihaknya hanya berharap kasus ini bisa dibongkar karena menurutnya pungutan semacam itu sudah menjadi rahasia umum.

Seperti diberitakan kemarin salah satu pegawai gologan satu di BKD berinisial GS mengaku dimintai uang 60 juta untuk mengambil SK CPNS 100 persen yang merupakan haknya. “Saat mau ngambil SK 100 persen saya, saya disuruh membayar 60 juta, dari mana saya dapat uang,” ucap pegawai asal Kota Tabanan ini.

Menurut pegawai tersebut, yang meminta uang tersebut adalah inisial Kabid Angkutan Gede Jagrem (GJ).  Dijelaskan sekitar tiga minggu lalu dirinya mendapat informasi bahwa SK CPNS 100 persenya sudah turun. Berbekal informasi itu dirinya kemudian mendatangi kantor BKD guna menanyakan SK tersebut. Dan oleh pihak BKD dikatakan SKnya sudah diambil oknum kepala bidang di kantornya.  “Setelah saya menghadap, saya dimintai uang Rp 60 Juta kalau ingin SK 100  persen saya turun,” jelasnya. Kontan saja dirinya kaget, dan sempat berdebat dengan oknum kabid tersebut. “Saya hanya ingin mendapatkan hak saya,” jelasnya. Karena tidak bisa membayar sejumlah uang tersebut, dia mengaku pasrah dan siap menerima reskonya, termasuk saat membongkar kasus ini. “Saya siap menerima konsekuensi terkait kasus ini,” tandasnya. gin


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER