Rampas Mobil, Kakak Dan Adik Sepupu Diamankan

  • 02 Februari 2016
  • 00:00 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 3296 Pengunjung

Jembrana, suaradewata.com-Gara-gara melakukan perampasan sebuah mobil angkutan pribadi atau rencar Zainal Arifin, 36, asal Jalan Nan Tongga no 11, Desa Paut Barat, Kecamatan Pariman Tengah, Sumatra Barat, dan Wahyu Susanto, 26, asal Kapas Madya 3-f no 15, RT/RW 012/001, Kelurahan Kapas Madya Baru, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur berurusan dengan Polisi.

Dari informasi yang dihimpun senin  (1/2) sebenarnya kedua pelaku ini memang sudah merencanakan dari awal untuk melakukan perampasan mobil pribadi sejak Minggu (31/1) tengah malam. Pada Senin (1/2) dinihari sekitar pukul 02.00 Wita akhirnya berhasil menumpangi mobil Toyota All New Avansa nopol DK 1354 AV, yang dikendarai oleh Eko Heri Purwanto, 44, asal Jalan Pamogan, Gang Anggrek XI/9, Denpasar dengan menyeberang sampai Banyuwangi, Jawa Timur, dengan kesepakatan ongkos Rp 550 Ribu, yang akan dibayar setelah sampai tujuan. Saat menumpangi mobil tersebut, keduanya sudah melakukan persiapan dengan membawa tali plastik dan lakban.

Dalam perjalanan, sekitar pukul 04.00 Wita, kedua pelaku termasuk sopir atau korban, sempat berhenti untuk kencing sambil mengambil kayu untuk memukul korban di kawasan persawahan di Desa Perancak, Kecamtan Jembrana, Kabupaten Jembrana, karena ada pengalihan arus mengingat jembatan jalur utama Denpasar-Gilimanuk jebol. Saat sesampai di Jalan Denpasar-Gilimanuk, kawasan hutan Cekik sekitar pukul 05.00 Wita, barulah kedua pelaku beraksi. Diawali dengan Zainal Arifin, yang memang duduk disebelah tempat duduk sopir, meminta menepi untuk muntah karena mengaku mual. Saat itulah para pelaku melancarkan aksinya dengan langung mempiting korban dengan menggunakan lengannya sementara Wahyu Susanto, memukul korban sekitar lima kali ke bagian wajah korban sehingga korban pingsan dan langsung membuangnya di kawasan hutan cekik. setelah mereka berhasil mengambil Hp merk Samsung, uang Rp 590 Ribu serta STNK mobil milik korban.

Setelah beberapa saat korban yang pura-pura pingsan langsung melapor ke Pos I Pelabuhan Gilimanuk, atau tempat pemeriksaan pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk. Sehingga, kedua pelaku berhasil diamankan lantaran masih berada di areal Pelabuhan Gilimanuk untuk menunggu giliran menyebrang, sehingga langsung diamankan ke Mapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, selanjutnya diserahkan ke Polres Jembrana.

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, AKP Anak Agung Gede Arka didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Gusti Made Sudarma Putra membenarkan pihaknya mengamankan kedua pelaku yang masih bersaudara tersebut. “Ya benar, kita masih proses di Mapolres Jembrana. Kedua pelaku ini kita jerat dengan dengan Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan (curas), dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.dep


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER