Gedung Tak Memadai, Pemkab Buleleng Diharap Bantu Rehab Kantor Imigrasi

  • 26 Januari 2016
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 3177 Pengunjung

Buleleng, suaradewata.com – Status pinjam pakai gedung Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja yang terletak di Jalan Singaraja –Seririt, tepatnya masuk wilayah Desa/ Kelurahan Pemaron, Kecamatan Buleleng, ternyata cukup menuai segelintir permasalahan. Selain tidak bisa direnovasi secara total oleh pihak Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham) Republik Indonesia, jatuh tempo pemakaiannya pun akan berakhir pada bulan April 2017 nanti.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Muhammad Hanif Rozariyanto, Selasa (26/1), seraya berharap lahan seluas 1650 Meter persegi yang merupakan asset pemerintah Kabupaten Buleleng tersebut bisa dialihkan dalam bentuk hibah. Keberadaan kantor yang telah ada sejak tahun 2003 tersebut  menurutnya tidak bisa dilakukan perubahan atau renovasi total terkait dengan status kepemilikannya.

Hanafi mengatakan usulan tersebut sudah masuk ke meja eksekutif Kabupaten Buleleng dan sedang dilakukan pengkajian oleh tim dari pemerintah kabupaten untuk merealisasikannya. Dikatakan,pihak Kumham RI tidak akan bisa mengaggarkan pembangunan gedung kantor yang bukan milik institusinya.

Selain itu, setiap dua tahun sekali harus ada pengajuan permohonan perpanjangan kepada Pemkab Buleleng untuk penggunaan gedung tersebut oleh Kantor Imigrasi. Hal tersebut dianggap menjadi salah satu kendala bagi proses pelayanan kantor Imigrasi khususnya untuk tiga kabupaten yang ada yakni Kabupaten Karangasem, Buleleng, dan Jemrana.

Dikatakan, keinginan dari pihak Direktorat Jendral Imigrasi sebetulnya sudah ada untuk melakukan renovasi gedung tersebut. Namun, lanjutnya, kondisi tersebut kembali dibenturkan dengan alur serta mekanisme pertanggungjawaban penggunaan anggaran keuangan yang masing-masing berdiri sendiri antara Pemkab Buleleng dengan Direktorat Jendral Imigrasi.

“Ada peningkatan pelayanan terhadap masyarakat terutama di Kabupaten Buleleng. Tapi harus dipertegas dulu terkait dengan kepemilikannya bisa dibawah langsung Direktorat Jendral Imigrasi sehingga lekas bisa dilakukan renovasi gedung untuk menunjang pelayanan,” ungkap Hanafi.

Menurutnya, peningkatan tersebut terlihat dari jumlah pelayana di tahun 2015 yang diberikan kepada masyarakat. Yakni telah dikeluarkannya 3.380 lembar paspor dan menambah pendapat negara dari pos Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejumlah Rp 4.657.233.716.

Dengan kondisi kantor yang tidak memadai karena jarak sekat antar ruangan sangat sempit serta tidak memadainya areal parker, tentu cukup mempengaruhi pelayana yang diberikan. Pasalnya, lanjut Hanafi, situasi penumpukan pemohon yang datang ke Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja sering terjadi dibalik kondisi ruangan yang dikatakan tidak memadai.adi


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER