Bawa Sabu Dalam Obat Kuat, Manajer Judi Bola Online Asal Malaysia Ditangkap

  • 25 Januari 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2660 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com - Polda Bali menangkap Manager judi online Bola yang berkebangsaan Malaysia bernama Tee Kok King alias Ayung alias Polo (48) yang bernomor pasport A35147006. Pria tamatan SD ini ditangkap lantaran kedapatan membawa sabu dalam kemasan kopi herbal yang diduga sejenis obat kuat sebanyak 50 saset natural herbs coffee.

Menurut pengakuan tersangka, kopi herbal yang terbalut sabu dan madu ini rencananya akan diedarkan di pulau Bali. Ayung tak ditangkap sendiri, dia datang ke Bali hendak berlibur selama dua bulan bersama teman kencannya yang bernama Lim Hong Mei (48) kelahiran Batu Pahat Johor Bahru, Malaysia.

"Dia ini ngakunya hendak liburan selama 2 bulan dan sabu ini mau dipakai sendiri, si perempuan itu hanya ikut berlibur dan dia kita sudah lepaskan karena perempuan itu tidak kedapatan narkoba. Kalau tersangka dari hasil tes urine menunjukkan positif narkoba, dan dari pengakuannya dia baru pertama kali ke Bali rencana mau memasarkan sabu," beber Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bali AKBP Joni Lay didampingi Humas Polda Bali AKBP Sri Harmini dan Anwar, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Denpasar di Mapolda Bali, Senin (25/01).

Ditanya kepada tersangka mengapa menggunakan serbuk kopi, tersangka mengaku dengan menggunakan kopi herbal yang diduga obat kuat tersebut agar tidak dicurigai oleh petugas di Bandara. Obat kuat tersebut di Malaysia dijual per saset seharga 5 RM sementara di Bali rencananya akan dijual 10 RM per sasetnya.

Seperti diketahui, Polda Bali bekerjasama dengan KPPBC TMP pabean A Denpasar dan KPPBC TMP pabean Ngurah Rai berhasil menangkap tersangka Tee Kok King alias Ayung alias Polo (48) yang bernomor pasport A35147006 dimana tersangka dengan teman wanitanya baru tiba dengan penerbangan Malaysia Air Lines MH 0853 rute Kuala Lumpur-Denpasar Bali karena diduga membawa narkotika. Lanjut pihaknya melakukan pengintaian dan tersangka menuju ke sebuah hotel yakni Hotel Amaris di Jalan Teuku Umar, Denpasar dimana akhirnya tersangka ditangkap di TKP tersebut.

Saat digeledah tersangka bernama Tee Kok King alias Ayung alias Polo diperintah untuk membuka tas bahunya yang berwarna coklat dan ditemukan satu saset madu panggung 234 warna hijau berisi plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 4,46 gram brutto atau 4,04 gram netto, satu saset nescafe berisi plastik klip berisi benda padat warna coklat diduga sediaan mariyuana atau ganja seberat 1,29 gram bruto atau 0,099 gram netto, satu set alat isap sabu dari mika dan kaca, tiga buah HP, satu buku pasport, satu lembar tiket pesawat MH 0853 an.Kok King/Tee MR dan Hong Mei/Lim Mrs, satu lembar boarding pass an.Kok King/Tee MR, satu lembar custom declaration an.Tee Kok King.

Kemudian petugas membuka kopor merah dan di dalam kantong plastik kresek warna merah ditemukan 50 saset natural herbs coffee warna merah dan satu diantaranya berisi plastik klip berisi kristal bening diduga sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 10,03 gram bruto atau 9,65 gram netto dan satu saset nescafe berisi plastik klip berisi kristal bening diduga sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,60 gram netto atau 0,50 gram netto.

"Total BB yang disita sabu-sabu dengan berat total 25, 85 gram bruto atau 22,73 gram netto," imbuh Sri Harmini.

Pelaku dijerat dengan pasal 113 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal  seumur hidup dan atau ancaman hukuman mati.ids


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER