Suwitra Wirawan Tersangka, DPRD Bali Belum Bersikap

  • 14 Januari 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 4245 Pengunjung

Denpasarsuaradewata.com - Penetapan anggota DPRD Bali, Bagus Suwitra Wirawan, sebagai tersangka oleh aparat kepolisian, menjadi perhatian DPRD Bali. Pasalnya Suwitra Wirawan, yang diduga terlibat dalam kasus penipuan CPNS ini, justru duduk sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bali.

Walau status Suwitra Wirawan menjadi perhatian, namun DPRD Bali tak langsung mengambil sikap. Sebab masih harus dilakukan kajian serta berkoordinasi dengan Fraksi Partai Gerindra DPRD Bali. Bukan itu saja, DPRD Bali juga masih mencermati Tata Tertib (Tatib) Dewan dalam menyikapi kasus ini.

"Kita tak serta-merta mengambil sikap. Kita kaji terlebih dahulu, juga mencermati aturan di dewan. Apalagi yang bersangkutan baru sebatas diberitakan menjadi tersangka," kata Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry, di Denpasar, Rabu (13/1).

Menurut dia, apabila dari hasil kajian dan nantinya Suwitra Wirawan didakwa bersalah, tentunya DPRD Bali akan mengambil sikap tegas. "Jadi untuk saat ini, kita hargai dulu proses hukum di kepolisian," ujar Sugawa Korry.

Sementara itu, baik Fraksi Partai Gerindra DPRD Bali maupun DPD Partai Gerindra Bali, juga belum bersikap atas penetapan Suwitra Wirawan sebagai tersangka. "Saya masih di Jakarta, jadi belum membaca berita soal itu," kata Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Bali Nyoman Suyasa, saat dikonfirmasi melalui saluran telepon.

Walau baru mendengar hal ini dari wartawan, namun Suyasa mengaku, pihaknya tentu akan membahas masalah tersebut di fraksi. Hanya saja soal keputusannya, DPD Partai Gerindra Provinsi Bali diakuinya yang memiliki kewenangan.

"Tentu kita juga akan bahas hal ini di fraksi. Tetapi soal kewenangan mengenai keputusan itu ada di partai. Prinsipnya, kita hormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini," pungkas Suyasa.san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER