Koperasi di Bali Serap 22.033 Tenaga Kerja

  • 12 Januari 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2397 Pengunjung

Denpasarsuaradewata.com - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Patra, menyebut, perkembangan koperasi di Bali setiap tahunnya cukup baik. Tahun 2015 misalnya, jumlah koperasi di daerah ini mencapai 4.846, baik berupa koperasi binaan maupun koperasi mandiri.

"Jumlah itu naik 6,01 persen dari tahun sebelumnya," kata Patra, dalam kaporannya pada acara acara Pembukaan Bulan RAT (Rapat Akhir Tahunan) Koperasi Tahun 2016 dan Penyerahan Badan Hukum Koperasi di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Selasa (12/1).

Tak hanya jumlah yang meningkat. Namun kehadiran koperasi di Bali, ternyata mampu menyerap tenaga kerja yang cukup besar. Menurut Patra, sejauh ini seluruh koperasi di Bali mampu menyerap 22.033 orang tenaga kerja, masing-masing 1.450 orang di level manajer dan 20.583 orang karyawan.

"Kehadiran koperasi mampu menekan angka pengangguran dan telah mampu mengurangi beban pemerintah daerah,” ujar Patra, dalam acara yang dihadiri Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta, ini.

Khusus untuk menghadapi MEA, Patra memaparkan, sejumlah langkah telah dilakukan oleh pemerintah. Di antaranya menyediakan akses pasar kepada koperasi, terutama koperasi binaan, untuk memasarkan produk-produknya. "Langkah itu diharapkan mampu mendistribusikan produk-produk koperasi dengan lebih mudah," jelasnya.

Selain itu, kata dia, pemerintah juga telah bekerjasama dengan tim independen, dalam mengadakan pelatihan untuk SDM dan pengujian kompetensi di tingkat manajer. "Sampai saat ini, sekitar 78,5 persen manajer koperasi sudah bersertifikasi kompeten, dan sisanya diharapkan bisa dilakukan secara bertahap setiap tahun," tandas Patra.

Mengenai RAT yang diselenggarakan pada kesempatan tersebut, diakuinya merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Dalam undang-undang dijelaskan, bahwa setiap badan hukum koperasi harus melaksanakan RAT sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.

Pelaksaan RAT, menurut Patra, adalah bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada semua anggota koperasinya sehingga terwujud pengelolaan yang transparan dan akuntabel. Dia juga mengharapakan dengan mengumpulkan seluruh anggota koperasi, bisa terjalin kerjasama antar koperasi.san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER