Pelaku Ilegaloging Diringkus, Tiga Pelaku Kabur

  • 11 Januari 2016
  • 00:00 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 1977 Pengunjung

Jembrana, suaradewata.com- Gembong pelaku ilegaloging yang melakukan aksinya di kawasan hutan lindung Wilayah Sarikuning, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana diringkus oleh jajaran Polsek melaya. Namun sayangnya, tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Dari informasi, Senin (11/1), penangkapan pelaku illegaloging yakni Putu Darta,53 asal Banjar Kembangsari, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana ini, berawal dari informasi dari masyarakat kalau di Hutan Sarikuning Tukadaya sering keluar masuk kendaraan yang mengangkut kayu. Setelah di sanggong oleh petugas akhirnya pelaku ilegaloging ini berhasil diringkus, namun tiga orang temannya melarikan diri ke dalam hutan. Dan saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Melaya.

Kapolsek Melaya Kompol Nyoman Nirman seizin Kapolres Jembrana ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku kini diamankan di Polsek Melaya dan dijerat pasal 12 huruf B yo pasal 83 ayat 1 UU no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan. Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman minimal 1 tahun penjara maksimal 5 tahun penjara. “Sementara, tiga orang yang melarikan diri masih dalam pengejaran,” katanya.dep


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER