P2TP2A dan KPAI Keberatan Kisah Engeline Difilmkan

  • 11 Januari 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2285 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com - Rencana pengangkatan kisah kematian Engeline ke film layar lebar menuai kritik tajam baik dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar maupun Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Menurut Siti Sapura dari P2TP2A Kota Denpasar, pengangkatan kisah Engeline ke layar lebar itu sah-sah saja. Namun yang menjadi persoalan disini, pengangkatan kisah tersebut dari mana sumbernya.

"Proses hukum masih berjalan. Belum ada keputusan hukum yang jelas. Kita kuatir mau dibawa kisah dalam dalam film Engeline tersebut. Kita juga kuatir jika dalam kisah tersebut terjadi penggiringan opini publik terhadap putusan hukum yang sudah ada," kata perempuan yang akrab disapa Ipung ini di Denpasar, Senin (11/1).

Menurut Ipung, ibu kandung Engeline telah melakukan pembohongan terhadap dirinya dan P2TP2A Kota Denpasar. Ia menegaskan, jika pihaknya pernah melarang ibu kandung Engeline, Hamidah, untuk tidak melakukan pertemuan dengan pihak production house (PH) dari Gandi Cinema terkait dengan pembuatan film tersebut.

"Ternyata Hamidah berangkat ke Jakarta diam-diam dan menggelar jumpa pers di Jakarta dengan salah satu PH bahwa akan segera meluncurkan kisah kematian Engeline ke layar lebar," ujarnya. Bahkan Hamidah sudah tanda tangan kontrak dan sudah menerima uang panjar sejumlah Rp 5 juta. "Saya merasa dibohongi. Seharusnya perhatikan efek sosial dimana perhatian masyarakat terhadap kasus Engeline sangat tinggi. Jangan sampai publik Bali marah karena ada upaya komersialisasi kasus Engeline," katanya.

Sementara Kepala Divisi Sosialisasi Anti Kekerasan Anak dari KPAI Pusat, Erlinda, menjelaskan, jika KPAI tidak membatasi pembuatan film tersebut. Ia mengaku jika permohonan izin dan skrip film memang sudah masuk ke KPAI.

"Kami belum bisa merekomendasikan dan memberikan izin terhadap pembuatan film Engeline tersebut karena proses hukumnya sedang berjalan. Jangan sampai film tersebut mempengaruhi proses hukum yang telah berjalan selama ini," ujarnya. Bila PH hitung dengan situasi dan kondisi yang ada, maka sebaiknya proses pembuatan film tersebut ditunda sampai dengan waktu yang kondusif.ids


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER