Baladika Bali Nyatakan Sikap Tolak Reklamasi Benoa

  • 10 Januari 2016
  • 00:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 3425 Pengunjung

Badung, suaradewata.com - Ormas Baladika Bali kembali menyampaikan tuntutan kepada pemerintah melalui aksi yang mereka lakukan di Nusa Dua pada Minggu (10/01). Selain menuntut pemerintah Jokowi, sekali lagi mereka menyatakan sikap adanya rencana reklamasi Teluk Benoa.

Ketua Panitia Aksi Tolak Reklamasi Baladika I Nyoman Sudiarta mengungkapkan sesungguhnya Baladika sejak 3 tahun yang lalu sudah menolak adanya Reklamasi Teluk Benoa. Namun, baru saat ini baru bisa merealisasikan dan memutuskan.

"Dengan menyatakan sikap tanggal 24 Desember 2015 yang lalu oleh Ketua Umum. Dengan ini, Baladika Bali menyatakan sikap menolak Reklamasi Teluk Benoa," tandasnya usai menyampaikan orasi dihadapan ratusan anggota ormas Baladika di Lapangan Lagon Nusa Dua.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Litbang Baladika I Made Mertajiwa. Ia meminta kepada seluruh anggota maupun pengurus Baladika agar keputusan tersebut ditaati.

"Menyampaikan kepada seluruh organisasi yang terkait dengan Reklamasi Teluk Benoa ini, kami mohon kepada seluruh anggota Baladika Bali untuk betul-betul melaksanakan himbauan dan perintah yang disampaikan pada rapat pengurus pada tanggal 24 Desember lalu," jelasnya.

Sikap Baladika ini bukan hanya sekedar saja namun didasarkan pada beberapa hal diantaranya, pertama yakni Teluk Benoa adalah kawasan konservasi  yang dengan sewenang-wenang diubah menjadi budidaya agar bisa melalui Perpres No. 51  Tahun 2014.  Dalam beberapa riset menyatakan, jika kawasan tersebut direklamasi menimbulkan dampak buruk bagi daerah sekitar, mulai dari ancaman banjir, menurunnya kualitas ekosistem dan hayati, serta degradasi ekologi lainnya.

Kedua, Teluk Benoa adalah Kawasan Suci.  Dalam beberapa riset dinyatakan bahwa dikawasan tersebut ada 60 titik suci. Dimana, didalamnya terdapat daratan pasang surut (muntig) dan alur teluk tempat aktifitas ritual adat dan agama dari masyarakat adat di sekitar Teluk Benoa. Reklamasi seluas 700 HA di kawasan itu akan berdampak pada menurunnya nilai suci kawasan tersebut.

Terakhir, argumentasi-argumentasi lain sebagaimana disampaikan ahli kebencanaan, pariwisata, ahli pertanian, ahli budaya yang selama ini telah terpublikasi menjadi dasar pertimbangan atas sikap kami.

Adapun beberapa tuntutan yang disampaikan oleh Baladika Bali yakni pertama, menolak rencana Reklamasi Teluk Benoa termasuk dengan dalih apapun dan meminta pemerintah bersikap arif dengan menghentikan rencana reklamasi tersebut.

Kedua, meminta dengan hormat kedapa Presiden RI Bapak Ir. Joko Widodo agar mencabut dan membatalkan Peraturan Presiden No. 51 Tahun 2014. Selanjutnya mengembalikan kawasan tersebut sebagai kawasan konservasi. ids


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER