Tebang Pohon Perindang Oknum PNS Berurusan dengan Pol PP

  • 07 Januari 2016
  • 00:00 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 2306 Pengunjung

Jembrana, suaradewata.com -Gara-gara ingin menggunakan kayu intaran untuk dijadiakan bahan bangunan akhirnya oknum pegawai negeri sipil (PNS) disalah satu instansi di Gilimanuk yakni AM,35 terpaksa berurusan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Jembrana.

Dari informasi yang dihimpun kamis (7/1) penebangan pohon intaran yang berukuran besar yang dilakukan oknum PNS tersebut tanpa meminta izin ke Kantor Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (LHKP) Pemkab Jembrana. Sehingga penebangan pohon perindang tersebut dilaporkan oleh masyarakat ke Pemkab Jembrana, kemudian ditindak lanjuti oleh Satpol PP Jembrana.

Saat Satpol PP Jembrana melakukan pengecekan didampingi aparat kelurahan, oknum PNS tersebut mengklaim pohon intaran yang tumbuh di pinggir jalan depan rumahnya, dilimngkungan Asri itu ditanam oleh orang tuanya sehingga berani menebangnya. Batang kayu itu sudah di pecah-pecah menjadi balok dan papan berbagai ukuran diantaranya ukuran besar sebanyak 10 batang, pecahan panjang 3 meter 8 buah dan ukuran panjang  4 meter sebanyak 7 buah. Sehingga, kayu beserta oknum PNS tersebut langsung digiring ke kantor Satpol PP Jembrana untuk dimintai keterangannya.

Kasat Pol PP Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budi saat dikomfirmasi membenarkan penebangan kayu perindang yang dilakukan oleh oknum PNS tersebut. “Penebangan kayu perindang ini melanggara pasal 22 ayat 1 Perda Nomor 5 Jembrana tahun 2007.  Penebangan pohon perindang jalan untuk kepentingan pribadi apalagi tanpa izin dilarang. Kalau dilakukan oleh petugas dan untuk kepentingan dinas baru boleh,” tegasnya.dep


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER