Perda Inisiatif Dewan Terganjal Data Kasus

  • 07 Januari 2016
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 2262 Pengunjung

Bangli, suaradewata.com - Mulai banyaknya kasus kekerasan yang menimpa anak dan perempuan di Indonesia, khsusnya di Kabupaten Bangli, menjadi perhatian kalangan DPRD Bangli. Perhatian ini, diwujudkan dengan keinginan melahirkan Perda Inisitif Dewan, yakni Perda Perlindungan anak dan Perempuan.  Namun sayangnya, Perda inisiatif dewan ini terganjal oleh belum klopnya data kasus  kekerasan pada anak dan perempuan di Bangli. Akibatnya, Ranperda Perlindungan Anak dan Perempuan ini batal ditetapkan menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2015 lalu. Kini pihak Dewan kembali akan melakukan penggodokan terhadap Ranperda ini.

Ketua Banmus DPRD Bangli I Ketut Mastrem didampingi anggota DPRD Ni Nengah Dwi Madyayani ditemui Kamis (7/1/2016), membenarkan kalau pihaknya bakal kembali menggodok Ranperda Perlindungan anak dan Perempuan, dengan melengkapi kekurangan yang ada. “Dalam masa sidang I Tahun 2016 kami menargetkan menggodok 9 Ranperda, termasuk 1 Perda Inisiatif yakni Perda Perlindungan anak dan perempuan,”katanya.

Disinggung soal gagalnya ranperda ini untuk ditetapkan menjadi perda, jelas  dia, karena belum lengkapnya data kasus kekerasan pada anak. Hingga kini pihaknya belum mendapatkan data itu dari Polres Bangli. Padahal sebelumnya pihaknya telah mengadakan koordinasi, malahan telah bersurat resmi ke pihak kepolisian. “Kami akan kembali adakan koordinasi ke Polres,”ujarnya.

Sementara Ni Nengah Madyayani menambahkan, sejatinya dalam pembahasan sebelumnya pihaknya telah melakukan koordinasi ke Polres Bangli. Saat koordinasi lisan, saat itu pihaknya  diminta bersurat resmi ke Polres Bangli. Namun sayangnya hingga kini balasan ini belum datang. “Kita kembali akan mengadakan koordinasi ke Polres Bangli untuk memohon data yang kita perlukan untuk melengkapi Ranperda tersebut,”tegasnya.

Sementara Ketua DPRD Bangli Ngakan Kutha Parwata dihubungi terpisah, membenarkan kalau  ranperda inisiatif dewan batal ditetapkan menjadi Perda lantaran belum klopnya data jumlah kasus kekerasan yang menimpa anak dan perempuan di Bangli. “Soal data kami kan tidak mau main-main. Makanya kami sangat mengharapkan data yang benar-benar valid dari Polres Bangli,”pungkasnya.ard


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER