Baliho Ormas Dideadline Seminggu

  • 07 Januari 2016
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 3824 Pengunjung

Tabanan, suaradewata.com– Guna menindaklanjuti surat edaran Gubernur Bali nomor 220/26405/Bid. II/BKBP perihal penertiban Baliho/ Spanduk/ Media lainnya yang bertujuan untuk menjaga kondusifitas. Pimpinan ormas di Tabanan sepakat menurunkan baliho mereka masing-masing. Penurunan baliho ormas yang banyak terpampang di sudut-sudut kota Tabanan itu dideadline selama satu minggu kedepan. Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi pimpinan ormas dengan Muspida Tabanan di Kantor Bupati Tabanan, yang dituangkan dalam sebuah kesepakatan bersama, Kamis, (7/1).

Penandatanganan kesepakatan tersebut dihadiri seluruh pimpinan ormas setempat seperti Laskar Bali, Baladika, Pemuda Bali Bersatu, Balanusa, serta Forkot Tabanan. Selain pimpinan ormas kesepakatan itu juga disaksikan Dandim 1619/Tabanan Letkol Inf Choiril Anwar, Kejari Tabanan Atang Bawono, dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Tabanan.

Asisten I Wayan Yatnanadi, menegaskan telah disepakati untuk menurunkan baliho masing – masing paling lambat tujuh hari setelah ditandatanganinya kesepakatan. “Jika ormas tidak menurunkan sendiri maka akan diturunkan paksa oleh Sat Pol PP," tegasnya usai memimpin rapat. Selain disepakati menurunkan baliho masing-masing juga disepakati penentuan lokasi pemasangan baliho juga diminta berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten Tabanan melalui Dispenda.  "Apabila ormas terbukti melanggar, maka akan diambil tindakan untuk meninjau kesepakatan tersebut, dan memberikan kepada pihak berwenang untuk mengambil langkah hukum," jelas Yatnanadi.

Sementara untuk baliho aspirasi seperti baliho tolak reklamasi Yatnanadi mengatakan tidak melakukan pembahasan terkait dengan baliho aspirasi oleh ormas. "Untuk itu kami tidak melakukan pembahasan, dan belum berwenang untuk memberikan komentar," ujarnya.

Wakil Ketua DPC Baladika Bali Tabanan Gede Anom Putra yang sempat dikonfirmasi seusai rapat menjelaskan perihal baliho aspirasi, pihaknya saat rapat tidak melakukan pembahasan secara detail. "Yang pasti untuk baliho ucapan selamat kami akan tertibkan, untuk baliho aspirasi kami masih menunggu koordinasi dengan pimpinan di Provinsi," terangnya. ina

Poin Kesepakatan Ormas di Tabanan

1.      Masing-masing ormas akan tetap menjaga keamanan, ketertiban, ketentraman, dan kenyamanan di wilayah Tabanan serta tidak akan melakukan       sikap-sikap anarkisme dalam setiap aktivitas.

2.      Masing-masing ormas menertibkan atau menurunkan baliho, spanduk, dan umbul-umbul ormas yang terpasang di wilayah Tabanan sebagai tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Bali Nomor 220/26405/Bid.II/BPKP. Paling lambat 7 hari sejak ditandatangani kesepatan pada 7 Januari 2016.

3.      Apabila dalam waktu yang ditetapkan dalam poin kedua masih terdapat baliho, spanduk, atau media lainnya yang belum diturunkan, maka masing-masing ormas menyerahkan sepenuhnya kepada aparat berwenang untuk mengambil langkah-langkah penertiban.

4.      Menjaga hubungan baik di internal dan antar ormas, dengan masyarakat dan Pemkab Tabanan untuk mewujudkan dan menjaga harmonisasi Tabanan dan Bali yang damai.

5.      Pemasangan baliho dan sejenisnya untuk momen tertentu seperti HUT ormas atau hari raya dimulai tujuh hari sebelum hari H dan diturunkan paling lambat tujuh hari setelah hari H dan pemasangan baliho dan sejenisnya dilakukan pada tempat-tempat yang telah ditentukan oleh Pemkab Tabanan melalui Dispenda.


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER