Sidang Pembunuhan Engeline Hadirkan Lima Saksi Ahli

  • 07 Januari 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3397 Pengunjung

Denpasar,suaradewata.com - Dalam persidangan kasus pembunuhan Engeline, lima saksi ahli dihadirkan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (7/01). Semua saksi ahli tersebut yang terlibat langsung dalam penyidikan kasus Engeline dengan terdakwa Margriet Christine Megawe (60).

Kelima saksi tersebut adalah dr Ida Bagus Putu Alit, dr Dudut Rustiyadi ketua dokter forensik RSUP Sanglah, dr Agung Wijaya Kusuma ahli gigi, dr Lely Setiawati ahli kejiwaan dan ahli dari Lab Forensik Polda Bali AKBP Ngurah Wijaya Putra.

Dari kelima saksi ini yang paling ditunggu-tunggu adalah keterangan saksi ahli psikiater yaitu dr Lely Setiawati ahli kejiwaan. Saat proses penyidikan, dr Lely pernah melakukan proses pemeriksaan kejiwaan terdakwa Margriet saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali.

Dari lima ahli yang dihadirkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pimpinan Subekhan, empat ahli pernah bersaksi untuk sidang terdakwa Agus Tay Handa May, kecuali dr Lely Setiawati.

Sidang dengan majelis hakim pimpinan Edward Harris Sinaga diawali dengan mendengarkan keterangan dua ahli dari forensik. Kedua ahli forensik ini yang memeriksa jenazah Engeline.

Lima saksi ahli ini merupakan saksi pamungkas atau saksi akhir dalam menghadirkan saksi-saksi selama persidangan diperkara penelantaran dan pembunuhan terhadap anak.ids


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER