Setelah Buron Sebulan, Polisi Bekuk Residivis Pencurian

  • 04 Januari 2016
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 2709 Pengunjung

Buleleng, suaradewata.com – Petualangan Dodi Haikal (21), warga Desa Tegal Linggah, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, akhirnya berujung di hotel prodeo Lapas Kelas II B Singaraja. Pria muda yang telah menjadi buronan sejak sebulan lalu atas dugaan kasus Pencurian disejumlah rumah kos jalan Srikandi, Desa Sambangan berhasil ditangkap.

“Ini berkat kerjasama dengan pihak keluarga tersangka DH yang turut membantu pelacakan bersama pihak kami. Tersangka juga sebelumnya pernah ditahan di Polsek Kota Singaraja dengan kasus pencurian juga,” ujar Kompol I Gede Arya Wibawa, selaku Kapolsek Sukasada, Senin (4/1).

Dodi ditangkap atas dugaan sebagai pelau pencurian sejumlah barang dan uang milik Sudiartini yang terletak di Jalan Srikandi sekitar bulan November 2015 lalu.

Menurut keterangan Wibawa, modus pelaku saat melakukan pencurian adalah dengan cara mencongkel jendela kamar kos milik korban.

“Kamar kost korban saat itu dalam keadaan sepi dan pencurian dilakukan pada siang hari. Korban mengetahui ketika  ketika pulang ke kos dan mendapati kondisi kamarnya sudah berantakan. Setelah dilakukan pelaporan, akhirnya kami segera melakukan pengejaran,” kata Wibawa.

Dikatakan, tersangka Dodi selalu berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari pihak polisi yang melakukan pengejaran. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Dodi mengaku melakukan pencurian untuk kebutuhan hidup karena telah ditinggal oleh kedua orang tuanya.

 “Saya mencuri karena butuh uang. Kebetulan tidak punya pekerjaan tetap dan perlu makan serta kebutuhan lain,” ujar Dodi mengakui perbuatannya.

Dalam aksi pencurian di rumah kos Jalan Srikandi, ia mengakui mengambil satu unit notebook dan satu unit telepon genggam. Selain itu ia juga membawa kabur uang tunai sejumlah Rp1,2 juta milik korban.

Dodi dijerat Pasal 363 ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.adi


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER