2016, Eksekutif dan Legislatif Sepakat Bahas 20 Ranperda

  • 04 Januari 2016
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 2859 Pengunjung

Tabanan, suaradewata.com – Sepanjang 2016, Pemkab Tabanan bersama DPRD sepakat untuk membahas 20 paket rancangan peraturan daerah (ranperda). Dari 20 ranperda itu, dua di antaranya merupakan inisiatif DPRD Tabanan. Sedangkan, sisanya merupakan inisiatif Pemkab Tabanan selaku eksekutif. Hal itu terungkap dalam sidang Paripurna DPRD Tabanan dengan agenda pengajuan tiga ranperda oleh Pemkab Tabanan, Senin (4/1).

Tiga Ranperda yang diserahkan eksekutif tersebut yakni Ranperda tentang Toko Swalayan, ranperda tentang Minuman Beralkohol, dan ranperda tentang Penanggulangan Rabies. Penjabat Bupati Tabanan I Wayan Sugiada menjelaskan, diajukannya ketiga ranperda itu tentu bukannya tanpa sebab. Untuk ranperda tentang Toko Swalayan, kata dia sebagai tindak lanjut Perpres Nomor 112 Tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. “Pemkab Tabanan ingin menciptakan keseimbangan diperlukan penataan terhadap pendiri toko swalayan,” jelasnya.

Sedangkan untuk ranperda tentang Minuman Beralkohol, merupakan penjabaran dari Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Tujuannya untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman masyarakat dengan cara melakukan pengawasan, pengendalian, dan pelarangan pada ketentuan hukum yang berlaku. Demikian juga dengan ranperda tentang Penanggulangan Rabies, didasari meningkatnya kegemaran masyarakat memelihara hewan. Di sisi lain, meningkatnya kegemaran masyarakat tersebut dibarengi juga dengan marebaknya penyakit rabies termasuk resiko dan ancamannya. “Karena itu, sangat perlu adanya ranperda tentang Penanggulangan Rabies,” pungkas Sugiada.

Di kesempatan yang sama, Penjabat Bupati Sugiada berharap, ketiga ranperda tersebut bisa dibahas sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD. “Kami berharap agar ketiga ranperda yang diajukan ini dapat dibahas DPRD Tabanan selaku lembaga legislatif  melalui mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. ina


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER