Wedakarna Minta Desa Adat Masuk Kemendagri

  • 30 Oktober 2014
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 1474 Pengunjung

Tabanan, suaradewata.com  - Pro dan kontar masalah UU Desa yang akan didaftarakan ke pusat masih menjadi polemik ditengah masyarakat. Untuk itu STISIP Margarana Tabanan mencoba membedah persoalan tersebut dengan menggelar seminar nasional di kampus setempat, Kamis, (30/10).

Seminar bertajuk “Eksistensi Desa Dinas dan Desa Adat Menjelang Pemberlakuan Undang-Undang,” menghadirkan anggota DPD RI asal Bali, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, SE, M.Si anggota DPR RI Made Urip, Wakil Ketua DPRD Bali, Nyoman Patra dengan peserta dari kalangan mahasiswa, KNPI, sejumlah perbekel, dan lembaga adat.

Sebagai pembicara Arya Wedakarna mengatakan desa adat harus didaftarkan di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) guna meningkatkan derajat desa adat itu sendiri. Sehingga Pemerintah mengajukan desa adat (Bali) untuk dibentuk menjadi UU. "Kita tidak perlu lagi bicara soal pasal per pasal, judicial rivew soal UU (desa) itu. Intinya kita harus daftarkan desa adat untuk menaikkan derajatnya," ungkapnya.

Dikatakan selama ini UU desa hanya cocok di luar Bali, sementara UU Desa Pekraman hanya diakui oleh Perda Propinsi namun tidak diakui konstitusi nasional. Begitu juga dari sisi penyaluran anggaran berdasarkan UU desa tersebut hanya diperuntukkan bagi desa dinas. "Kita tidak boleh munafik, kita perlu uang. Maka tidak ada salahnya kita naikkan derajat desa adat agar memiliki hak yang sama terkait gelontor anggaran dari pusat," ungkapnya.

Menurutnya pendaftaran desa adat justru memperkaya aset-aset adat termasuk status tanah ulayat dan aset-aset Pura. Termasuk peningkatan kesejahteraan prajuru dan alokasi anggaran upacara adat. Karena dengannya, desa adat memiliki subjek hukum yang sah dalam UU. "Soal teknisnya, kita daftarkan ke Kemendagri, oleh Kemendari diusulkan membuat rancangan UU lalu diusulkan ke DPR untuk dikaji jadi UU," ujar mantan Rektor Universitas Mahendradata ini.

Kata kuncinya, kata dia, baik kepala Desa dan Bendesa adat di Bali harus bersatu mewujudkan desa adat ini dibentuk dalam sebuah undang-undang. "Agar kita memiliki pengakuan konstitusional, kita harus all out," tandasnya.

Sementara itu Ketua STISIP Margarana, Wayan Madra Suartana mengatakan, seminar ini menyatukan perbedaan pendapat pendaftaran Desa dan desa adat agar berjalan beriringan dan saling mendukung. "Oleh karena itu para pihak yang akan mendaftarkan harus melalui kajian matang dan pertimbangan holistik," katanya. gin


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER