Hamili Siswi SMK, Pria Dua Anak Dipolisikan
- 30 Oktober 2014
- 00:00 WITA
- Tabanan
- Dibaca: 1413 Pengunjung
Tabanan, suaradewata.com – Seorang pria berinisial Gst Bagus BEP, 23 asal Desa Sudimara yang tinggal di Jimbaran dilaporkan ke Polsek Kediri oleh keluarga Ni Putu RD,15 asal Kediri Tabanan. Pasalnya BEP dituduh menghamili RD yang kini masih duduk di kelas X salah satu SMK di Tabanan. "Kami sudah mencoba secara kekeluargaan, apa boleh buat terpaksa sekarang harus ke jalur hukum," ucap salah satu keluarga korban saat di Mapolsek Kediri, Rabu (29/10).
Kapolsek Kediri Kompol Gelgel membenarkan laporan tersebut, bahkan pihaknya mengaku sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban. Kepada polisi korban mengaku dirinya bertemu dengan BEP di kawasan By Pass Batu Tampih pada Maret 2014 lalu. Dalam pertemuan tersebut keduanya kemudian menjalin hubungan asmara. Bahkan menurut pengakuan korban mereka berdua melakukan hubungan suami istri sebanyak tiga kali. Yang pertama di sebuah penginapan di kawasan Desa Gubug, di dalam mobil di bay pass Batu Tampih dan yang ketiga di sebuah penginapan di kawasan Kediri. "Korban mengaku melakukan hubungan badan tiga kali, yakni dua kali di penginapan dan sekali dalam mobil,” ucap Kapolsek Kediri.
Atas hubungan tersebut korban tidak menyadari kalau dirinya berbadan dua, kasus tersebut terbongkar lantaran pihak sekolah curiga dengan perilaku korban. Fisik korban juga terlihat semakin besar. "Akhirnya pihak sekolah menghubungi keluarga dan kasus ini kemudian dilaporkan," tegasnya. Dan sebelum dilaporkan ke polisi pihak keluarga korban sempat menemui keluarga terlapor, namun tidak ada solusi atas pertemuan tersebut. Terlebih terlapor yakni BEP diketahui telah beristri dan memiliki dua orang anak yang masih kecil-kecil.
Atas laporan polisi kini melakukan pemeriksaan intensif terhadap korban melalui unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak). Selanjutnya kasus tersebut akan dilimpahkan ke Polres Tabanan. Terlapor juga diancam dengan pasal perlindungan anak nomor 23 tahun 2002, ancamannya hingga 15 tahun penjara.
Sementara itu informasi yang dihimpun dilingkup kepolisian, terlapor yang statusnya masih sebagai terperiksa ini sempat terlibat kasus kriminal. Namun informasi ini belum terkonfirmasi ke yang bersangkutan. Saat ini terlapor juga masih belum diperiksa secara resmi. Rencananya Kamis hari ini akan dilimpahkan ke Polres Tabanan. gin
Komentar