Dewan Desak Gubernur Bali Pecat Kadis Perindag

  • 11 Desember 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2637 Pengunjung

Denpasarsuaradewata.com - DPRD Bali akan merekomendasikan kepada Gubernur Bali Made Mangku Pastika, untuk mengevaluasi pimpinan satuan perangkat kerja daerah (SKPD) yang telah gagal mencairkan dana hibah pada tahun anggaran 2015. Bahkan jika perlu, Gubernur Pastika memutasi pejabat bersangkutan.

Saat ini, rekomendasi tersebut sedang digodok oleh DPRD Bali. Namun sebelum rekomendasi ini diterbitkan dewan, Gubernur Pastika didesak untuk mengevaluasi jajarannya. Dan apabila dipandang perlu, langsung diberikan sanksi berupa pemecatan, agar tidak malah mengganggu program-program yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.

"Ada baiknya sebelum kami dari lembaga dewan membuat rekomendasi, Gubernur Mangku Pastika mengevaluasi jajarannya. Sebab jujur saja, kita sangat kecewa, terutama dengan Kadis Perindag (Perindustrian dan Perdagangan) Bali," kata Sekretaris Komisi I DPRD Bali Dewa Nyoman Rai, di Denpasar, Jumat (11/12).

Kekecewaan dewan terhadap Kadis Perindag Bali, kata dia, terutama pasca inspeksi mendadak ke sejumlah SKPD beberapa waktu lalu. Ketika itu, jajaran Komisi I DPRD Bali mendapatkan fakta mengejutkan, di mana seluruh dana hibah di Dinas Perindag tidak dicairkan. Tak hanya dari APBD Perubahan, dana hibah pada APBD Induk 2015 pun tidak dicairkan dinas tersebut.

"Ini sangat lucu sekali. Sebab dari hasil sidak kami, hanya Dinas Perindag yang tidak mau mencairkan dana hibah, baik pada APBD Induk maupun pada APBD Perubahan 2015. Ini patut dipertanyakan, mengingat SKPD lain justru bisa mencairkannya," tandas Dewa Rai.

Menurut dia, keputusan Kadis Perindag Bali tidak mencairkan dana hibah ini, jelas sangat merugikan masyarakat. Selain itu, ada kesan kuat bahwa Kadis Perindag justru melawan kebijakan atasannya, dalam hal ini Gubernur Pastika.

"Jelas-jelas sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum pencairan hibah ini. Tetapi kok tidak dilaksanakan? Ini sangat aneh, karena ada kebijakan atasan yang justru tidak dilaksanakan anak buah di lapangan," kata Dewa Rai.

Ia menjelaskan, memang sempat terjadi kebimbangan pimpinan SKPD dalam mencairkan dana hibah. Namun, Gubernur Mangku Pastika sudah mencarikan solusi agar proposal hibah yang diajukan masyarakat melalui dewan, dapat dicairkan. Solusi tersebut berupa Pergub yang juga sudah disetujui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Persoalan payung hukum yang sempat terjadi, sudah ada solusinya ketika Pergub sudah ada. Tetapi kok, Pergub ini tidak mau dilaksanakan pimpinan SKPD? Ada apa ini? Kami minta agar Pak Gubernur segera mengevaluasi hal ini," pungkasnya.san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER