Cobloskan Anaknya, Subrata dan KPPS Diperiksa

  • 10 Desember 2015
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 2725 Pengunjung

Tabanan, suaradewata.com– Salah satu warga Mambang, Celuk Kaja, Desa Mambang, Selemadeg timur I Nyoman Subrata,51 kini diperiksa Panwaslih Tabanan. Pasalnya saat pencoblosan 9 Desember di TPS 1 Dusun Mambang Celuk Kaja, dia mencoblos dua kali yakni untuk dirinya dan anaknya yang tidak bisa hadir. Ironisnya sebelum mencoblos mewakili anaknya Subrata mengaku sudah meminta ijin kepada petugas KPPS dan diijinkan. Sehingga baik Subrata dan KPPS diperiksa panwaslih, Kamis (10/12).

Aksi mencoblos lebih dari satu kali itu kemudian diketahui oleh saksi dari paslon nomor urut 2 yakni Putu Alit Eriangga, dan Putu Riantika Wibawa sehingga dilaporka kepada pengawas.  Ketua Panwaslih I Made Rumada pihaknya kini tengah memeriksa pelapor , terlapor, beserta saksi-saksi. “Kita sudah memanggil pelapor, terlapor dan saksi-saksi, begitu juga dengan anggota KPPS,” ujarnya Rumada. Masih menurut Rumada pelaku sudah tua mengaku tidak mengetahui aturan sehingga bertanya kepada anggota KPPS dan ternyata diizinkan untuk mewakilkan anaknya. Yang lucu anggota KPPS saat diperiksa mengaku tidak mengetahui akan aturan yang sebenarnya. “Saya kita KPPS tidak ada alasan untuk bilang tidak tahu aturan, kan sudah diberikan sosialisasi dan Bimtek,” tegasnya.

Selanjutnya, Rumada menambahkan jika pihaknya masih akan mengkaji dan memperdalam data yang sudah dikumpulkan, apakah ada unsur pidana atau unsur lainnya, dan apabila terbukti melakukan pelanggaran tentunya akan diberikan sanksi termasuk pemungutan suara ulang di TPS bersangkutan. “Apakah ada unsur pidana atau unsur lainnya kita masih akan dalami dan kita kaitkan dengan regulasi dan undang-undang yang ada,” tegasnya. Ia tidak  melihat kalau upaya tersebut berusaha untuk menggiring memenangkan salah satu pasangan calon. “Kita belum sejauh itu, karena yang dia coblos juga kita tidak tahu,” pungkasnya. ina


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER