7 PLTM “Serbu” Buleleng, Dewan Ngaku Bantah Terlibat

  • 07 Desember 2015
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 5530 Pengunjung

Buleleng, suaradewata.com– Satu dari tujuh titik lokasi pembangunan Pusat Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM) yang masuk ke Kabupaten Buleleng sudah mulai melakukan aktifitas pembangunan di kawasan Bali Utara. Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan (Kabag Ekbang) pemerintah Kabupaten Buleleng, Ketut  Suparto, saat dikonfirmasi suaradewata.com, Senin (7/12).

“Ada tujuh lokasi yang sudah mendapat rekomendasi sejak tahun 2011 dan tahun 2012. Dan itu terdiri dari empat perusahaan di Jakarta. Tapi baru satu yang sudah mulai melakukan aktifitas pembangunan dan satunya lagi masih melakukan survey lokasi,” papar Suparto.

Berdasarkan keterangan Suparto, ketujuh titik lokasi yang semuanya mengambil tempat di daerah Tukad (Sungai) tersebut antara lain adalah kawasan Tukad Muara, Dusun Menala, dan Tukad Tiying Tali yang berada di Desa Sambangan, Tukad Buleleng yang ada di kawasan Desa Gitgit, Tukad Daya ada di Desa Tamblang, Tukad Penarukan yang terletak di kawasan Desa Sudaji. Sementara satu lokasi lainnya terdapat di kawasan Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan.

Menurut penuturan Suparto, beberapa ijin dalam bentuk rekomendasi Bupati yang dikeluarkan telah ada beberapa yang sudah habis masa berlakunya. Dimana, lanjut Suparto, waktu berlakunya ijin tersebut selama enam bulan dan terus mendapat perpanjangan bagi yang mengurus serta melakukan aktifitas.

Berdasarkan data yang ada, pembangunan sumber energi terbarukan tersebut menggunakan aliran sungai sebagai sarana penghasil energi listrik. Menurutnya, energi yang dihasilkan tersebut kemudian ditampung ke dalam baterai lalu kemudian dijual kepada pembangkit listrik yang membutuhkan yakni salah satunya adalah PT. Pembangkit Listrik Negara (PLN)

Terkait yang sudah melakukan aktifitas, Suparto mengatakan, baru satu yang telah melakukan pembangunan yakni PT. Panji Muara Raya yang saat ini telah beraktifitas di lokasi Desa Sambangan.

Dewan Buleleng bantah keberadaan pembangunan tujuh proyek pembangunan Pusat Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM) yang beberapanya sudah melakukan aktifitas di sejumlah kawasan yang ada di wilayah Kabupaten Buleleng. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I (Hukum dan Pemerintahan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng, Mangku Merta Yasa, Senin (7/12).

“Untuk proyek pembangunan energi terbarukan di Kabupaten Buleleng (PLTM, Red), kami tidak pernah mengetahui pelaksanaannya. Karena produk hukum dalam bentuk ijin oprasionalnya tidak dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten melainkan dari pusat Jakarta,” ujar Mangku ketika berada di ruang kerja komisi I kantor DPRD.

Untuk permasalahan pembangunan pembangkit listrik, lanjutnya, semua ijin kecuali yang terkait dengan pembangunan gedung semuanya datang dari tingkat pusat. Tapi, untuk memutuskan pembangunan tersebut tentu harus ada mekanisme yang terlebih dahulu dipenuhi sebagai persyaratan awal.

Dikatakan, sampai saat ini tidak ada satu pun informasi dan komunikasi dari pihak eksekutif terkait dengan dengan pembangunan pembangkit listrik energi terbarukan tersebut. Dan berdasarkan pengakuannya, seharusnya pihak Eksekutif yakni Pemerintah Kabupaten Buleleng ada bentuk pembahasan dengan dewan untuk proses dikeluarkannya IMB sebelum itu terjadi.

“Kami tidak mengetahui telah ada aktifitas dilapangan terkait dengan pembangunan tersebut. Sebab pembahasan tentang pemberian ijin pembangunan tidak pernah dibahas bersama kami,” ungkap Mangku. (bersambung). gus


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER