Pengedar Sabu Lintas Aceh-Bali, di Bekuk Polisi

  • 03 Desember 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3379 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com- Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Denpasar kembali menangkap pelaku narkoba jenis sabu-sabu lintas Aceh - Bali. Pria berinisial SF (33) ini dibekuk di tempat kosnya di Jalan Tukad Badung XIV Renon Denpasar, Rabu (2/12) pukul 10.00 Wita.

Ini merupakan kali kedua pelaku sabu-sabu jaringan Aceh - Bali ditangkap pihaknya, setelah sebelumnya polisi meringkus seorang pengedar berinisial AZ (28) di tempat kosnya di seputaran Jalan Gunung Batur Denpasar, Selasa (24/11) lalu.

"Tersangka (SF - red) ini mengaku tidak kenal dengan tersangka sebelumnya (AZ-red) dan mereka bukan satu jaringan. Tetapi kita masih dalami keterangan mereka dan lakukan pengembangan, apakah mereka ini satu jaringan atau bukan," kata Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo, di Polresta Denpasar, Kamis (3/12).

Penangkapan pria asal Medan, Sumatera Utara yang bekerja sebagai sopir travel freelance ini berkat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang dengan aktifitasnya sangat mencurigakan tinggal di seputaran Jalan Tukad Badung Renon Klod, Denpasar. Orang tersebut dengan ciri-ciri, perawakan kurus, kulit putih, rambut panjang dan tinggi sekitar 176 cm.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pria tersebut menyimpan dan menjual narkoba jenis sabu-sabu.

"Tetapi pada saat itu pelaku pulang kampung, sehingga anggota kami secara bergiliran memantau kosnya. Dan baru kemarin (hari Rabu - red) anggota melihat sepeda motornya ada parkir di tempat kosnya sehingga dilakukan penggerebekan dan penangkapan," jelas Ganefo.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan di kamar kosnya dan ditemukan dua paket besar sabu-sabu dengan berat total 163 gram yang disimpan di dalam lemari pakaian, dua buah bong di dalam laci meja rias dan satu buah timbangan elektrik.

"Statusnya, adalah pengedar sekaligus pemakai. Bahkan, ia mengaku mengkonsumsi sabu-sabu ini sejak dua tahun yang lalu. Tetapi baru kali ini ditangkap polisi," terangnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang haram sebanyak itu dari seseorang yang baru dikenalnya via telepon yang mengaku bernama Bang DIR berada di Aceh. Bang DIR itulah yang meneleponnya pada tanggal 19 November dan menyuruh untuk mengambil sabu-sabu yang diletakkan didekat tiang pamflet cuci mobil di seputaran Jalan Tukad Badung.

"Total barang bukti saat itu sebanyak 173 gram, tetapi sudah dijual sebanyak 10 gram sehingga yang diamankan saat ini sebanyak 163 gram. Ia mengaku baru pertama kali menjual sabu-sabu ini karena himpitan ekonomi. Ia dibayar oleh pria bernama Bang DIR itu Rp50 ribu per gram," urainya.

Mengenai pengakuan tersangka bahwa dikendalikan oleh pria yang berada di Aceh tersebut, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Lantaran polisi tidak percaya pengakuannya, ditelepon oleh orang yang tidak ia kenal dan modus pengambilannya dengan cara tempelan.

"Ini pengakuan pada umumnya para pelaku untuk memutus jaringan. Tetapi masih kita kembangkan lebih lanjut untuk mencari bandar besarnya karena barang bukti ini lumayar banyak. Kalau diuangkan mencapai dua ratus sembilan puluh tiga juta rupiah," tukas mantan Kasat Intel ini.

Tersangka terancam 20 tahun penjara karena dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ids


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER