Mucikari dan 2 PSK Gilimanuk Diciduk

  • 02 Desember 2015
  • 00:00 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 3386 Pengunjung

Jembrana, suaradewata.com – Seorang mucikari, AI,44 asal Lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana harus berurusan dengan polisi. Pasalnya dia terbukti mempekerjakan dua orang PSK (pekerja sek komersial) di warungya. Mucikari dan dua PSK itu diamankan Jajaran Polsek Gilimanuk, Selasa (1/12) malam.

Dua PSK yang dipekerjakan di warung AI itu adalah MU,30  dan NU,32 keduanya asal Jember. MU diamankan saat sedang melayani tamu di kamarnya. Sedangkan, NU diamankan sedang menunggu pelanggannya. Kini mucikari dan dua PSK itu tengah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Kepada polisi kedua PSK itu mengaku baru hari kerja di warung AI yang juga dijadikan sebagai tempat tinggal itu. “Tarif saya Rp 100 ribu sekali  main dan nyetor  Rp 20 ribu persekali main,” akunya.

Kapolsek Gilimanuk Kompol Nyoman Wirya Sucipta didampingi Kanit Reskrim Iptu Julkifli Ritonga seizin Kapolres Jembrana dikonfirmasi Rabu (2/12) membenarkan mengamankan seorang mucikari. “Mucikari kita jerat dengan pasal 296 KUHP Jo pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman  1 tahun 4 bulan kurungan,” tegasnya.  dep

 

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER