Diingatkan Jangan Selingkuh, Suami Aniaya Istri Hingga Patah Tangan

  • 30 November 2015
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 5604 Pengunjung

Tabanan, suaradewata.com – Ulah I Gusti Komang S,56 tinggal di Banjar Dinas Temukuaya, Desa Penebel, Kecamatan Penebel sungguh keterlaluan. Meski sudah usia, namun diduga selingkuh dengan wanita lain. Parahnya lagi saat sang istri Ni Ketut S,50 mengingatkan agar jangan selingkuh, Komang S justru naik pitam dan menghajar istrinya dengan balok kayu hingga kedua  pergelangan tangan istrinya patah.

Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP I Nyoman Sukanada, Senin, (30/11) mengatakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi Minggu (15/11) lalu. Namun usai menganiaya istrinya pelaku dan baru bisa diamankan. Menurut Sukanada, aksi itu berawal sekitar pukul 09.00 Wita. Saat itu pelaku mendapat telepon dari seseorang, karena korban mendengar yang menelepon adalah suara perempuan maka korban menanyakan kepada pelaku. “Kamu jangan selingkuh, kan sudah punya anak dan istri,” ucap Sukanada menirukan ucapan korban. Ditegur demikian, pelaku bukannya minta maaf, dia justru marah – marah dan mengatakan bukan urusan korban. Selanjutnya terjadi perang mulut antara suami istri tersebut. Sejurus kemudian pelaku mengambil sepotong kayu yang ada tergeletak di halaman dan memukul kedua tangan korban.  Karena takut, korban  kemudian melarikan diri ke rumah tetangganya (Pak Erik). Pelaku terus mengejar melayangkan pukulan kayu kearah pantat sebelah kanan dan paha sebelah kanan. Saat korban sudah sampai di halaman rumah Pak Erik, pelaku langsung kabur.  Tak lama berselang anak korban datang dan memberikan pertolongan kepada korban. Korban kemudian dibawa ke RSUD Tabanan guna mendapatkan pengobatan dan perawatan. Akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku, kedua pergelangan tangan korban patah, dan   bengkak pada pantat sebelah kanan dan paha sebelah kanan.

Akibat ulah pelaku tersebut kini dia harus berurusan dengan polisi dan mendekam di sel Tahanan Mapolres Tabanan.  Atas perbuatanya, pelaku diancam melanggar pasal : Pasal 44 ayat (2)  UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp. 30 Juta. ina


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER