Berkas Ulam Anyar Dilimpahkan Ke Kejaksaan, Sekda Masih Saksi

  • 14 Oktober 2014
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 1192 Pengunjung

Tabanan, suaradewata.com –Kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan langsung masyarakat (BLM)   Pengembangan Usaha Mina Pedesaan Budidaya Perikanan (PUMP-BP) kini memasuki babak baru. Berkas kasus yang menyeret ketua kelompok Ulam Anyar Desa Kuwum, Kecamatan Marga I Made Darna Yasa sebagai tersangka itu kini berkasnya telah dilimpahkan kepada Kejasaan Negeri Tabanan. “Berkas perkaranya tadi pagi (kemarin) sudah kita limapahkan kepada pihak kejaksaan,” ucap Kasateskrim Polres Tabanan, AKP I Wayan Arta Ariawan,Selasa, (14/10).

Dalam kasus tersebut beberapa kelompok ikan mendapatkan bantuan dari  dana APBN senilai Rp 65 Juta. Namun untuk kelompok Ulam Anyar dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukkannya sehingga menetapkan ketua kelompoknya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Terkait berkas perkaranya, kemarin pihak Polres melimpahkan berkasnnya kepada kejaksaan. Berkas perkara itu dibawa langsung Kanit Idik  III Polres Tabanan Ipda Nyoman Suadi ke kantor kejaksaan negeri Tabanan di Dangin Carik, Tabanan.

Yang menarik dalam kasus tersebut polisi juga telah memeriksa beberapa saksi termasuk mantan Kadis Perikanan I Nyoman Wirna Ariwangsa yang kini menjabat sekda Tabanan. “Iya dalam kasus ini pak sekda sudah beberapa kali kita mintai keterangan namun sejauh ini baru sebatas sebagai saksi,” ucapnya. Terkait kemungkinan keteribatan Sekda tersebut, menurut Arta Ariwan pihaknya masih dalam proses pendalaman. “Ini kan baru satu kelompok yang kita periksa, dan tidak menutup kemungkinan kelompok lainnya, dan kalau sama kasusnya baru nanti akan kita kembangkan lagi,” bebernya. gin


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER