Bule Australia Ngaku Diperkosa Usai Clubing

  • 29 November 2015
  • 00:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 4943 Pengunjung

Badung,suaradewata.com- Pemerkosaan terhadap warga negara asing (WNA) terjadi di Bali. Korban atau terlapor bernama Ebony Saunder, perempuan asal Australia kelahiran 18 September 1997.

Ebony yang masih pelajar dengan nomor pasport N 4538984, beralamat di 9 Toongara Avenue bateau Bay New Sauth wales Australia, mengaku pada Jumat 27 Nopember 2015 lalu sekira pukul 01.30 wita bertempat di Hotel Asana Agung Putra Kamar 215, Popis Lane 1 Kuta Badung, telah diperkosa oleh seorang laki-laki berkulit hitam.

Kronologis kejadian dikatakan oleh sumber yang enggan namanya disebut ini, korban bersama dua temannya bernama Elisa Rose Drew dan Masaiaon Laura telah menginap di Hotel Asana Agung Putra kamar nomor 215 Popis Lane 1 Kuta, pada hari Kamis 26 Nopember 2015 lalu sekira pukul. 22.00 wita.

Kemudian korban bersama dua temannya menuju ke club malam Sky Garden di kawasan Legian, setelah beberapa jam kemudian di Sky Garden korban dengan dua temannya terpisah. Pada saat terpisah dari dua temannya itulah korban dihampiri oleh seorang laki-laki berkulit hitam dan diajak keluar dari Sky Garden dan diantar pulang ke Hotel Asana Agung Putra.

Sesampainya di depan pintu kamar, orang kulit hitam meminta nomor Handphone korban untuk dimasukan ke Facebooknya. Lanjut laki-laki tersebut pergi, pada saat Kbn membuka pintu kamar, tiba-tiba laki-laki kulit hitam tersebut datang lagi dan  mendorong korban dari belakang sambil mulut korban di bekap menuju tempat tidur dan langsung menindih korban dan terjadi perkosaan. Selesai melakukan perkosaan pelaku pergi dan sempat bilang akan datang lagi.

Korban kini sudah melakukan visum di RS Sanglah dan dikonfirmasi kepada Kasatreskrim Polresta Denpasar, Komisaris Polisi Reinhard Habonaran Nainggolan mengaku belum ada laporan diduga pemerkosaan seperti dimasud, bahkan menurutnya pelapor sudah mencabut laporannya di Polresta.

Informasinya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar dengan No Lp/ 1587 /XI/2015/BALI/RESTA DPS, tertanggal 27 Nopember 2015. Namun aneh karena menurut Kasat korban telah mencabut laporannya. "Pelapor mencabut laporannya dan sudah ada perdamaian antara pelapor dan terlapor," singkat Kasatreskrim.ids


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER