TPP : Jebakan atau Keuntungan Bagi Indonesia

  • 28 November 2015
  • 00:00 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 2859 Pengunjung

Opini, suaradewata.com- Kemitraan Lintas Pasifik atau Trans Pacific Partnership (TPP) adalah sebuah blok ekonomi baru di Asia Pasifik yang dimotori Amerika Serikat dan Jepang. Menurut data yang dirilis oleh Wikileaks, hingga kini ada 23 negara sudah melakukan negosiasi yaitu Australia, Kanada, Chile, Taiwan, Kolombia, Kostarika, Hongkong, Iceland, Israel, Jepang, Liechtenstein, Meksiko Selandia Baru, Norwegia, Swiss, Pakistan, Panama, Uruguay, Paraguay, Peru, Korea Selatan, Turki, Amerika Serikat dan Uni Eropa (mewakili 28 negara, termasuk Inggris).

Isi detail dari perjanjian TPP hingga sat ini belum dipublikasikan secara resmi oleh negosiator dari 12 negara anggota. Bahkan parlemen negara-negara TPP belum mengetahui isi regulasi. Indonesia sebagai negara yang berencana bergabung belakangan tidak mempunyai kewenangan merevisi poin-poin perjanjian yang sudah disepakati 12 negara inisiator. Beberapa pihak menyarankan pemerintah untuk menimbang secara teliti terkait perlu tidaknya Indonesia tergabung dalam TPP.

TPP sebelumnya adalah Trans Pacific Strategic Economic Partnership (TPSE) jelas merupakan skema liberalisasi perdagangan barang dan jasa yang komprehensif, terjadwal, dan mengikat. Bahkan, TPP disebut-sebut lebih berbahaya karena mencakup isu-isu World Trade Organization (WTO) Plus. Menurut Hendrajit, skema TPP yang berawal dari desakan sekitar 600 korporasi global kepada Kementerian Perdagangan AS, bakal jadi jalan masuk ke akses pasar yang lebih luas seperti Indonesia, karena memberi gambaran keuntungan yang besar di tengah terpuruknya ekonomi AS dan Eropa. Apalagi sekarang Indonesia tetap jadi sasaran pasif untuk dijadikan pasar penjualan produk-produk asing maupun investasi. Setidaknya dua sektor yang bakal hancur lebur gara-gara diterapkannya skema TPP yaitu sektor kesehatan dan pangan. Jika skema HKI diterapkan di Indonesia di sektor kesehatan maka akan menghilangkan akses masyarakat untuk membeli obat-obatan dengan murah dan terjangkau. Karena melalui penerapan HKI, TPP berhak menghapus ketentuan fleksibilitas The Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Right (TRIPS) dalam World Trade Organization (WTO).

“Melalui skema TRIPS inilah, banyak negara-negara berkembang dimungkinkan untuk membuat obat generik dari obat-obatan yang dipatenkan oleh Perusahaan farmasi Amerika demi kepentingan publik.  Di sektor pangan juga sama mengkhawatirkannya seperti juga di sektor farmasi dan obat-obatan. Selama ini, perusahaan benih dan pestisida asing, seperti Bayer, Monsanto, maupun DuPont, telah memonopoli benih-benih ciptaannya. Fakta membuktikan bahwa sektor pertanian Indonesia sudah dikuasai monopoli kartel asing. Di pasar internasional, setidaknya terdapat 12 perusahaan multinasional yang diduga terlibat kartel serealia, agrokimia, dan bibit tanaman pangan. Di dalam negeri ada 11 perusahaan dan enam pengusaha yang ditengarai menjalankan kartel kedelai, pakan unggas, dan gula,” ujar Direktur Eksekutif Global Future Institute ini.

Jebakan “Unipolar” Amerika Serikat ?

Indonesia dengan posisi geostrategi, geopolitik dan geoekonomi yang sangat strategis jelas sangat dinantikan oleh berbagai negara sebagai “mitranya” terutama dalam bidang ekonomi. Seperti yang diketahui, sekarang ini banyak terdapat blok-blok ekonomi yang dibentuk negara-negara berpengaruh seperti BRICS (Brazil, Rusia, India, China dan South Africa), Shanghai Cooperation Organization (SCO) yang dibentuk China tahun 2001 dan Rusia turut bergabung untuk membendung dominasi uni polar Amerika Serikat, kemudian ada Trans Pasific Partnership (TPP) serta Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB). Bahkan, AIIB melalui Presdirnya, Jin Liqun akan membiayai mencakup sektor energi, listrik, transportasi, pasokan air, jalan, jalur kereta dan yang lainnya. Menurutnya, kelompok infrastruktur tersebut tentu sangat dibutuhkan semua masyarakat.

Banyak kalangan menilai bahwa Indonesia belum siap berpartisipasi karena perjanjian tersebut diindikasikan memiliki aspek liberalisasi yang sangat dalam dan luas. Dampak langsung jika Indonesia mengikuti TPP antara lain harus dapat menyetujui provisi yang menganakemaskan negara berkembang dalam konten produksi maupun kerjasama teknologi. Selain itu, dampak lainnya adalah liberalisaasi barang impor maupun ekpor melalui eliminasi tarif dan pajak ekspor yang sebelumnya diperbolehkan dalam GATT (kesepakatan umum tarif dan perdagangan WTO). Liberalisasi investasi juga tidak boleh ada pemaksaan penggunaan konten lokal. Pada TPP, ada provisi hak investor untuk mengajukan kebijakan pemerintah ke arbitrase internasional. Hal ini bertentangan dengan UU investasi yang menyatakan jika ada sengketa harus diselesaikan oleh investor dan pemerintah. TPP mensyaratkan liberalisasi jasa dengan pendekatan daftar negatif seperti investasi barang, dengan syarat tersebut para pengusaha luar negeri yang baru berniat berinvestasi di negara tertentu harus sudah dilindungi layaknya investor. Padahal sistem investasi Indonesia menganut post stabilisment artinya investor yang melakukan investasi baru berhak mendapat proteksi. Belum perlunya Indonesia gabung dengan TPP juga karena data perdagangan Indonesia dengan ke-12 negara anggota TPP, 80 persen di antaranya terus mengalami kecenderungan negatif dari seluruh total perdagangan. 

Menurut Nikkei Asian Review, aturan TPP antara lain 95% dari 9018 item impor dihapuskan tarif impornya, pemerintah dilarang memaksa perusahaan asing mengungkap teknologi, pemerintah dilarang menyita lahan perusahaan asing secara tidak pantas, perusahaan asing bisa meminta ganti rugi bila pemerintah menyalahi poin kesepakatan, perusahaan asing dibolehkan mengikuti tender proyek publik dengan anggaran tertentu, paten produk farmasi berlaku selama 5 tahun, pengistimewaan BUMN dibatasi, anggota harus mematuhi standarisasi ketenagakerjaan, anggota harus mematuhi standarisasi lingkungan hidup dan anggota harus mematuhi standardisasi hak cipta. Inilah yang menjadi ancaman TPP bagi Indonesia.

Pada 2 Juli 2015 lalu, Wikileaks kembali mengungkap beberapa fakta penting mengenai beberapa draft kesepakatan rahasia antarnegara dalam skema Trade in Services Agreement (TiSA) yang dimotori oleh AS dan Uni Eropa. Wikileaks menulis “While the proposed Trans Pacific Partnerhship (TPP) and the Transatlantic Trade and Investment Pact (TTIP) have become well known in recent months, the TISA is the largest component of the United States strategic neoliberal trade treaty triumvirate. Together, the three treaties form not only a new legal order shaped for transnational corporations, but a new economic grand enclosure, which excludes China and all other BRICS countries.”

Harus disadari bahwa pada dasarnya TPP merupakan langkah ekspansi perusahaan atau Multi National Corporation (MNC) dari Amerika Serikat untuk memperkuat posisinya mendapatkan suplai bahan mentah dan pasar yang “dilindungi” hukum di negara sasarannya.

Kalau Australia, Vietnam, Malaysia, Brunei dan Singapura ikut dengan TPP karena mereka termasuk “US allies” dan vis a vis berhadapan dengan Cina dalam sengketa Kepulauan Spratly, sehingga ada kepentingan geopolitik dan geoekonomi bagi kepentingan mereka. Sedangkan kondisi Indonesia berbeda, karena nilai perdagangan terbesar di Indonesia adalah dengan Cina, baru AS. Sebenarnya, apa yang dilakukan ASEAN termasuk Indonesia selalu “ditandingi” AS dan Australia, bahkan dalam kebijakan rebalancing AS di Asia Pasifik, Indonesia dipandang sebagai “main pivot”.

Pemerintah Indonesia harus menyadari bahwa Indonesia adalah negara yang besar, sehingga dalam bersikap harus menunjukkan kebesarannya. Harus diingat bahwa regionalisasi yang dikembangkan Indonesia dalam rangka ketahanan nasional, bukan untuk kepentingan nasional negara lainnya.

Toni Ervianto, penulis adalah alumnus Fisip Universitas Jember dan alumnus pasca sarjana Universitas Indonesia (UI)


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER