Bupati Buleleng Dituding Ada di Belakang Skandal PD Swatantra

  • 24 November 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3809 Pengunjung

Denpasarsuaradewata.com - Dugaan penyelewengan pengelolaan aset Pemkab Buleleng berupa kebun kopi dan cengkeh serta dugaan pelanggaran aturan dalam penyertaan modal dan dugaan korupsi sewa mobil untuk Pemkab Buleleng oleh Perusahaan Daerah (PD) Swatantra, terus diumbar ke publik. Bahkan kabarnya, ada nama Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana di balik skandal PD Swatantra ini.

Sinyalemen keterlibatan Bupati Buleleng ini, sebagaimana diungkapkan Ketua Dewan Pembina LSM Forum Peduli Masyarakat Kecil (FPMK) Buleleng Gede Suardana, dalam keterangan pers di Denpasar, Senin (23/11). Menurut dia, Bupati Agus Suradnyana ada di balik kasus dugaan penyelewengan pengelolaan aset pada tahun 2013 yang dikelola PD Swatantra ini.

Disebutkan, salah satu bukti dugaan keterlibatan Bupati Agus Suradnyana dalam kasus ini adalah terkait penyertaan modal PD Swatantra pada tahun 2013. Ketika itu, penyertaan modal sebesar Rp1,2 miliar ke PD Swatantra justru dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng Nomor 560/ 33/ HK/ 2013.

Bagi Suardana, hal ini sangat aneh, karena seharusnya penyertaan modal PD Swatantra hanya sebesar Rp75 juta, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 1998 Tentang Penyertaan Modal PD Swatantra. Karena itu, menurut Suardana, apa yang dilakukan ini jelas-jelas adalah perbuatan melawan hukum, yang dilakukan Bupati Agus Suradnyana.

"Melawan hukum, karena seharusnya penyertaan modal ke PD Swatantra yang menggunakan uang rakyat merujuk pada Perda Nomor 8/1998 dan bukan justru SK Bupati yang kedudukannya di bawah Perda," tandasnya.

Apalagi, kata dia, dugaan temuan ini bahkan juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2014. Temuan tersebut sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemkab Buleleng Nomor 02.C/ LHP/ XIX.DPS/ 05/ 2014, pada halaman 27.

Menurut dia, Bupati Buleleng sebagai kepala daerah Kabupaten Buleleng seharusnya membuat Perda baru atau merevisi Perda Nomor 8 Tahun 1998 Tentang Penyertaan Modal PD Swatantra, jika ingin menambah penyertaan modal ke PD Swatantra. Adalah sebuah pelanggaran, ketika Bupati Buleleng hanya mengandalkan SK Bupati terkait penyertaan modal ini.
Celakanya, demikian Suardana, dugaan peran Bupati Agus Suradnyana dalam skandal PD Swatantra tak sampai di sini saja. Sebab dengan penyertaan modal Rp1,2 miliar ini, PD Swatantra malah meminjamkan uang ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Buleleng sebesar Rp12 miliar, untuk membeli mobil. Selanjutnya, mobil ini disewakan kembali kepada Pemkab Buleleng dengan nilai sewa Rp9,5 juta/ bulan untuk mobil jenis Toyota Innova dan Rp6,5 juta/ bulan untuk mobil jenis Toyota Avanza.

"Kami menduga, ada indikasi kongkalikong dalam pengadaan dan sewa mobil antara Bupati Buleleng dengan manajemen PD Swatantra. Ada juga indikasi korupsi di sini," tuding Suardana.

Yang juga memprihatinkan, imbuhnya, Pemkab Buleleng telah memberi contoh yang tidak baik bagi usah sewa mobil. Bahkan ini bisa juga dikategorikan sebagai pelanggaran oleh Pemkab Buleleng di bawah kendali Bupati Agus Suradnyana, lantaran PD Swatantra sebagai perusahaan plat merah tidak mengantongo izin sebagai perusahaan angkutan sewa sesuai dengan Peraturan Kementerian Perhubungan.

"PD Swatantra juga tidak memakai kartu pengawasan angkutan sewa sesuai Peraturan Kementerian Perhubungan. Selain itu kendaraan angkutan sewa wajib uji kelayakan jalan, namun kendaraan yang disewakan PD Swatantra justru tidak satupun yang mengikuti aturan yang ada," pungkas Suardana.san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER