Polisi Tangkap Empat Pengedar Ganja dan Sabu

  • 23 November 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2573 Pengunjung

Denpasar,suaradewata.com- Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polresta Denpasar kembali meringkus 4 orang pelaku narkoba dengan lokasi dan waktu yang berbeda. Tiga orang  berinisial SGN (18), ABP (31) dan AB (43) sebagai pengedar ganja. Sementara satu pelaku lagi, MR (32) sebagai pengedar sabu-sabu.

"Selain sebagai pengedar, mereka juga sekaligus sebagai pemakai," jelas Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo, di Denpasar, Minggu (22/11).

Lanjut Ganefo, penangkapan pertama terhadap SGN dan ABP di tempat kos mereka di seputaran Jalan Bypass Ngarah Rai Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Senin (16/11)pukul 12.45 Wita. Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap kedua pria pengangguran ini ditemukan 2 paket ganja dengan berat total 10,84 gram yang disimpan di dalam kamar kos. Penangkapan selanjutkan terhadap AB di rumahnya di Desa Unggasan Kuta Selatan, Kabupaten Badung pada pukul 15.00 Wita. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 paket ganja seberat 17,18 gram yang disimpan di dalam kamar tidurnya. "Mereka tidak ada keterkaitan. Hanya kebetulan saja penangkapannya waktu hampir bersamaan, saat ditangkap mereka berusaha kabur," ujarnya.

Keesokan harinya, Selasa (17/11) pukul 14.00 Wita polisi meringkus MR di seputaran Jalan Pulau Biak Denpasar. Ia tertangkap tangan membawa barang bukti 10 paket sabu-sabu dengan berat total 14,32 gram. Penangkapan para tersangka ini berkat informasi dari masyarakat bahwa para pelaku sering mengedarkan narkoba. Kini polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait asal usul barang haram itu sehingga dapat mengungkap bandar besarnya.

"Pengakuan mereka semua sama, dapat dari orang yang tidak mereka kenal via telepon lalu modus pengambilannya dengan cara tempelan. Ini yang masih kita dalami lagi keterangan mereka ini," tutup mantan Kasat Intel ini.ids


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER