Kasus Pembunuhan Engeline Terkuak

  • 18 November 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2914 Pengunjung

Denpasar,suaradewata.com- Sidang kasus pembunuhan Engeline dengan agenda pemeriksaan tersangka digelar di PN Denpasar, Selasa (17/11). JPU menghadirkan saksi mantan sekuriti di Jl Sedap Malam No 26 Denpasar tempat kediaman terdakwa Magriet. Sekuriti tersebut adalah Dewa Ketut Raka, mantan anggota TNI AD.

"Selama saudara saksi berjaga di rumah Margriet, apakah saudara merasa ada keanehan karena saat itu Engeline sudah hilang. Apalagi saudara saksi adalah mantan anggota TNI. Tentu saja rasa kecurigaan saudara juga ada disana. Apa yang saudara curiga dan rasa aneh selama berada di rumah Engeline," tanya Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga.

Dalam keterangannya, Dewa Ketut Raka bercerita soal apa yang pernah dilihatnya. Menurut Ketut Raka, ada beberapa keanehan saat dirinya disuruh berjaga di rumah Engeline. Keanehan pertama adalah saat kedatangan dua menteri yakni Menteri PAN RB Yuddi Chrisnandy di tanggal 5 Juni 2015 dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambesi pada tanggal 7 Juni 2015,

"Berdasarkan komunikasi kami dengan Christine, siapa pun yang mau masuk ke dalam rumah dilarang kecuali atas izin Christine. Menteri Yuddy Chrisnandi tidak bisa masuk. Sementara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bisa masuk setelah ada komunikasi dengan pecalang setempat dan kepala dusun setempat," katanya.

Keanehan kedua adalah, tidak diizinkan dirinya bersama timnya untuk masuk dalam rumah. Semua itu dikendalikan oleh Christine dan atas perintah Christine, siapa pun yang tidak berkepentingan tidak boleh masuk ke rumah.

"Saya rasa aneh, karena Engeline hilang, orang bantu mencari malah dilarang masuk ke rumah. Maka saya yakin jika Engeline ada di dalam rumah, entah masih hidup atau sudah mati. Saya curiga itu," ujarnya.

Ketut Raka menjelaskan, jika dirinya bertugas sejak tanggal 4 sampai 10 Juni. Sementara jenazah Engeline ditemukan pada tanggal 10 Juni sekitar pukul 11.00 Wita lebih. Selama itu pula dia dan temannya tidak diberikan kesempatan untuk masuk ke dalam kompleks rumah di bagian dalam. Itulah sebabnya ia berkoordinasi dengan perusahan security yang merekrutnya agar diberikan tempat toilet dan sebagainya. Ia juga mengaku secara sembunyi-sembunyi masuk ke dalam kompleks rumah sekedar mencari toilet. Ia juga bercerita soal seorang anggota polisi yang bernama Budi Dukun yang dengan kemampuan indera keenamnya sudah mendeteksi keberadaan Engeline yang dipastikan sudah meninggal dunia dan dikuburkan di sisi tenggara rumah.

"Dan saat penemuan kubur Engeline itu tepat dan sesuai teropong niskalanya Budi Dukun," tukasnya.

Kuburan Engeline diakuinya, dalam kondisi basah padahal tidak hujan, tidak ada selokan air dan sebagainya. Namun saat dikejar apakah Raka pernah melihat Margriet menyiram kuburan, ia mengaku tidak pernah melihatnya. Ia juga mengakui ada keterangan polisi soal keterlibatan Agus Tay Handa May yang ikut membantu menguburkan korban Engeline. Ada juga keterangan bahwa Agus sebenarnya hanya ikut membantu bukan melakukan pembunuhan seperti yang disangkakan selama ini.

Setelah mendengar keterangan tersebut, kuasa hukum Agus Tay, Haposan Sihombing mengatakan, sebenarnya seluruh keterangan saksi sudah sangat jelas dan terang benderang bahwa yang membunuh Engeline adalah Margriet.

"Sudah dijelaskan oleh saksi bahwa Agus itu membantu. Jadi pelaku utama adalah Margriet," ujarnya. Ia juga menjelaskan soal keterlibatan Christine yang menghalan-halangi proses pencarian kehilangan Engeline juga harus dipanggil untuk diperiksa.

Menurut Haposan, Chrisitine tidak tinggal disitu. Tetapi dari keterangan saksi diketahui jika Christine sangat berperan aktif dalam kasus pembunuhan Engeline, terutama menghalang-halangi proses penyidikan.ids


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER