Warga Singapadu Ngelurug ke Dispenda Gianyar

  • 16 November 2015
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 3388 Pengunjung

Gianyar, suaradewata.com – Puluhan perwakilan pengempon Pura Dalem Sangsi, Desa Pakraman Singapadu, Sukawati, Gianyar pertanyakan keberadaan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) No.46 atas tanah yang dulunya sebuah sungai. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Bendesa Desa Pakraman Singapadu, I Nyoman Pasek Gunawan, di Kantor Dinas Pendapatan Gianyar, Jalan Ciung Wanara, Gianyar, Senin, (16/11).

Kedatangan puluhan warga tersebut mempertanyakan keberadaan SPPT No.046 tentang sebidang tanah yang dulunya adalah sungai kering di areal Pura Dalem Sangsi, Desa Pakraman Singapadu. Tanah tersebut merupakan tanah kosong yang dimohon warga untuk dibuatkan SPPT baru, dan rencananya akan dijadikan jalan menuju Pura Beji. Namun hingga kini pihak Dispenda Gianyar belum bisa menerbitkan SPPT tersebut, bahkan sudah ada SPPT lain yang dipergunakan sebagai bahan menunda penerbitan SPPT yang dimohon warga. Padahal sebelumnya tanah tersebut sudah diukur pihak Dispenda Gianyar. Kini warga mempertanyakan mengapa hasil ukurnya tidak keluar dan sudah ada SPPT No.43 yang dipergunakan pihak lain untuk mengklaim kepemilikan tanah tersebut. “Kami sudah tidak dipercaya warga, karena mengurus SPPT terlalu lama dan hingga kini tidak selesai-selesai, kami tidak ingin ketentraman warga terganggu gara-gara ini,” imbuhnya.

Permohonan pihak pengempon Desa Dalem terkait sebidang tanah yang dulunya sungai selalu dipertanyakan. Permohonan warga sudah maju beberapa waktu lalu dan sudah diukur pihak Dispenda, namun hingga kini permohonan penerbitan SPPT belum selesai dan bahkan sudah ada SPPT lain yang dipergunakan sebagai alasan menunda penerbitan SPPT yang diajukan.

Padahal lokasi SPPT No 43 yang dipakai mengklaim atas tanah yang disengketakan tidak tentu lokasi tanahnya dimana, tidak ada SPPT No 46 di daerah yang disengketakan. Tujuan warga ke Dispenda agar masalah ini cepat selesai, atau teknis apa membuat surat yang intinya permohonan kami bisa berlanjut. SPPT No.46 tertulis luas lahan sebanyak 30 are, sedangkan jika diukur tanah tersebut memiliki panjang 250m dan lebar 5m, atau sekitar 20 are. “Sejak tiga bulan lalu, tanah tersebut diklaim atas nama Ketut Sukarwa  warga Desa Singapadu, dengan luas 30 are,” imbuhnya.  

Tiga hari lalu warga mendatangi bendesa dan mempertanyakan permasalahan tersebut, “Kami sudah tidak dipercaya warga, sekitar seribuan warga rencana akan datang jika masalah ini tidak cepat diselesaikan, di lokasi tanah sekarang sudah ada pemagaran oleh yang memiliki SPPT,” terang Pasek.

Kepala Dinas Dinas Pendapatan Kabupaten (Dispenda) Gianyar, I Ketut Astawa Suyasa mengatakan akan segera menindaklanjuti permasalah tersebut. Namun, pihaknya berusaha akan meyelesaikan dengan baik, agar tidak ada permasalahan di kemudian hari. Kajian terkait pembuatan SPPT akan dikoordinasikan dengan bagian hukum dan Bupati Gianyar. Sementara, Ketut Astawa Suyasa menghimbau agar warga tenang dan beraktifitas seperti biasa, dan sesegera mungkin akan memberikan jawaban terhadap masalah tersebut.gus


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER