Rai Mantra Dilaporkan ke Polda Bali

  • 16 November 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 4392 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com- Mantan Walikota Denpasar periode 2010-2014 IB Dharma Wijaya Mantra atau disapa Rai Mantra Senin, (16/11) siang dilaporkan ke Polda Bali oleh sekelompok masyarakat yang menamakan diri Masyarakat Peduli Denpasar.

Dalam surat laporan bernomor: 003/IWM/XI/2015 tersebut, Rai Mantra dan kawan kawannya dilaporkan ke Polda Bali terkait adanya dugaan tindakan pidana membuat surat atau keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan pasal 266 KUHP di wilayah hukum atau lingkungan Pemerintahan Kota Denpasar. Masyarakat Peduli Denpasar tersebut dalam laporannya diwakili oleh I Wayan Mudita (53).

Dalam keterangannya berupa surat, Wayan Mudita menjelaskan bahwa peristiwa pembuatan surat atau keterangan palsu yang diduga dilakukan oleh Rai Mantra dan kawan kawan berawal ketika Dharma Wijaya Mantra saat itu masih menjabat sebagai Walikota Denpasar bersurat kepada Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika dengan nomor surat 800/037/BKD, tertanggal 16 January 2012 yang intinya mohon konsultasi dan penilaian calon pejabat struktural Eselon II pemerintah kota Denpasar.

Bahwa selanjutnya Gubernur Bali melalui suratnya bernomor x.B21.2/608/BKD, tertanggal 26 January 2012 atau 10 (sepuluh) hari setelah surat wali kota denpasar dikirim, membalas surat tersebut yang isisnya berupa rekomendasi pengangkatan pejabat struktural eselon II di lingkungan pemerintahan kota denpasar dan merekomendasikan 6 (enam) calon pejabat yang dapat ditetapkan sebagai pejabat struktural eselon II.

Dalam copy surat terlampir beberapa nama yakni, Ida Bagus Alit Wiradana, S.Sos, MSI,.NIP. 19651110198602 1012, Pembina Tk. I/IV/b, sebagai kepala dinas ketentraman Ketertiban dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar. Dan I Made Mertajaya , S.Sos MM, NIP. 19610605198203 1 012, pembina Tk. I /IV/b, Sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kota Denpasar, Ir. Anak Agung Gede Bayu Brahmasta , MMA, NIP 19660803199203 1 008, pembina Tk. I/IV/b, sebagai Kepala Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kota Denpasar, dr. Setiawati Hartawan , M. Kes., NIP 19581108198412 2 001, pembina Tk. I/IV/b, sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya Kota Denpasar, Drs. I Ketut Natha Wibawa, MH.,sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Denpasar, dan nama yang terakhir adalah Drs. I Ketut Dunia, NIP 19550615198002 1 003, Pembina Utama Muda/IV/c, sebagai kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Kota Denpasar.

Dan pada tanggal 26 Januari 2012, yaitu hari bertepatan dengan surat rekomendasi Gubernur Bali, Walikota Denpasar saat itu menerbitkan surat keputusan bernomor: 821. 22/16/BKPP yang isinya ada 8 (delapan) orang ditetapkan menjadi / menduduki jabatan struktural dilingkungan kota denpasar yaitu,  enam (6) nama di atas ditambah 2 nama lain yakni, Drs. Dewa Nyoman Sudarsana ,M.Si, NIP 19650814198602 1 005, pembina Tk. I/IV/b, sebagai kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Denpasar, dan satu nama lagi yakni Ir. I Gusti Ngurah Eddy Mulya, SE, M.Si., NIP 19680924199303 1 010, Pembina Tk. I/IV/b, sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kota Denpasar.

Dan ternyata ada perbedaan yang sangat mencolok antara rekomendasi Gubernur Bali dengan keputusan Walikota Denpasar dimana Gubernur Bali hanya merekomendasikan 6 (enam) nama calon pejabat struktural yang harus ditetapkan dan diangkat menjadi pejabat struktural di lingkungan pemerintah Kota Denpasar. Akan tetapi keputusan Walikota Denpasar nomor:  821.22/16/BKPP yang isinya ada delapan (8) nama ditetapkan menjadi /menduduki jabatan struktural di lingkungan pemerintahan kota denpasar.

Atas dasar itulah, I Wayan Mudita, menduga bahwa Dharma Wijaya Mantra dkk telah melabrak beberapa ketentuan hukum saat saat menerbitkan surat keputusan nomor:  821.22/16/BKPP. Untuk itu, masyarakat peduli Denpasar ini meminta kepada Polda Bali untuk secepat mungkin memanggil Rai Mantra untuk diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindakan pidana pemalsuan dokumen.

Dikonfirmasi ke Kabid Humas Polda Bali Kombes Heri Wiyanto mengatakan bahwa dia belum mengetahui soal  informasi laporan Rai Mantra ke Polda Bali karena dirinya masih di Jakarta. Namun, kata dia,  kalau laporan tersebut baru maka pihaknya akan pelajari dulu.

“Aku belum tahu, aku masih dijakarta ni. Pkkoknya kalau laporan tersebut baru, kita pelajari dululah,” kata Hery singkat. ids


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER