Internasionalisasi Isu Pelanggaran HAM Papua

  • 12 November 2015
  • 00:00 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 4243 Pengunjung

Opini, suaradewata.com -Ketika berada di Papua Nugini menghadri pertemuan Pasific Island Forum (PIF), Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia menyatakan pemerintah Indonesia menyayangkan  isu dugaan pelanggaaraan HAM di Papua ikut dibahas alam pertemuan tersebut. Apalagi isu tersebut masuk atas usulan dan desakan dari berbagai LSM lokal serta asing dan bukan merupakan usul Pemerinah Indonesia. Usulan ini jelas tidak sejalan dengan tujuan utama pembetukan PIF, yakni mendorong kerja sama ekonomi dan pembangunan di kawasan Pasific. Pemerintah pantas menolak usulan tersebut, mengingat berbagai tuduhan pelanggaran HAM di Papua sangat tidak berdasar dan selalu mereflesikan pemahaman yang salah terhadap fakta yang sesungguhnya. Lagipula sebagai sebuah negara yang demokratis, Indonesia sangat menjunjung tinggi supremasi hukum dan penghormatan terhadap HAM dan memiliki mekanisme penuntasan pelanggaran HAM yang berfungsi baik. Belum tentu negara lain di kawasan Pasific seperti Solomon Island dan Tonga yang mendesak Dewan HAM PBB untuk segera menyelesaikan masalah di Papua memiliki lembaga semacam Komnas HAM.

Hasil pertemuan di Papua Nugini itu kemudian dijadikan bahan propaganda elemen pendukung Organisasi Papua Merdeka (OPM) bahwa pihaknya sedang menunggu kedatangan Tim Pencari Fakta dari PIF ke Papua. Elemen pendukug OPM lainnnya juga menyebarkan selebaran berisi desakan dari Perdana Menteri Solomon Island dan Perdana Menteri Tonga kepada Dewan HAM PBB untuk segera menyelesaikan masalah HAM di Papua. Mereka juga menyerukan kepada masyarakat Papua untuk berdoa agar isu Papua mendapat perhatian PBB. Padahal pemerintah sudah menyatakan menolak intervensi asing soal Papua, termasuk usulan adanya misi pencari fakta dari PIF terkait tuduhan pelanggaran HAM. Adanya pembahasan isu pelangaran HAM di Papua dalam pertemuan PIF, rupanya merupakan angin surga bagi kelompok separatis OPM untuk terus bersuara dengan mengklaim adanya  dukungan internasional terhadap agenda Papua Merdeka. Berbagai propaganda itu dilakukan OPM untuk sekedar mempertahankan ide sepaaratis di kalangan anggotanya serta sekedar menunjukan kepada dunia luar bahwa mereka masih tetap eksis.

Upaya Internasionalisasi Papua

 Gerakan separatis OPM mencoba memanfaatkan beberapa tindak kekerasan yang terjadi di Papua diklaim sebagai pelanggaran HAM  tingkat tinggi. Pemerintah kita memang tidak  pernah memungkiri terdapat beberapa kasus kekerasan di Papua, namun  sangat berlebihan jika hal itu lalu dikatagorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Pihak OPM serta elemen pendukungnya nampaknya berusaha memancing perhatian internasional agar bisa mengintervensi masalah  Papua melalui pelanggaran HAM. Berpijak pada kasus terlepasnya Timor Timur  dari NKRI maka pemerintah harus berhati-hati, diperkirakan taktik ini justru merupakan skenario dari negara-negara besar yang ingin menguasai Bumi Cendrawasih karena mengetahui akan potensi kekayaan sumber daya alam melimpah terutama hasil tambang yang sangat diperlukan untuk menujang kemajuan industri negara maju.

Upaya kelompok OPM untuk membawa kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua menjadi masalah internasional, nampaknya terus bergulir. Masih teringat dalam ingat tahun   2014 lalu di Geneva, Swiss berlangsung kegiatan Unrepresented Nations and Peoples Organization (UNPO) yang menggelar side event tentang pelanggaran HAM di Indonesia dengan menggundang beberapa perwakilan dari organisasi separatis di Indonesia seperti Aceh Sumatera National Liberation Front (ASNLF),Republik Maluku Selatan (RMS)   dan Republik Papua Barat. Para perwakilan dari organisasi separatis di Indonesia memberikan presentase,  dari Aceh diwakili oleh Yusuf Daud, RMS  diwakili oleh Wilem Sopacua dan dari Papua Barat diwakili oleh Lois Nousy. Pada kesempatan itu  delegasi dari Papua Barat menyatakan bahwa aliran pengungsi Papua Barat yang melarikan diri dari tanah asal mereka untuk menyelamatkan nyawa mereka masih berlangsung.  Sebagian besar pengungsi  melarikan diri ke negara  tetangga Papua Nugini dimana mereka tinggal dalam kondisi tanpa kewarganegaraan.  Para  pengungsi Papua Barat yang  menetap di PNG tidak bisa menjalani kehidupan yang bermartabat, mereka tidak memiliki akses ke layanan publik , sanitasi, dan air minum yang bersih. Dia meminta  UNPO  terus mendukung mereka  melakukan advokasi untuk peningkatan kehidupan masyarakat asli Papua Barat .  UNPO telah  memberikan angin segar kepada kelompok separatis,  memberikan kesempatan  untuk merealisasikan mimpi gerakan separatis  mendirikan negara dalam negara. Bagi kelompok separatis, kegiatan tersebut adalah suatu kemajuan yang luar biasa dalam  kancah dunia internasional. Pemberian kesempatan kepada kelompok separatis di Indonesia untuk berbicara dalam forum resmi seperti UNPO, sekaligus menunjukan bahwa upaya menginternasionalisasi gerakan separatis di Indonesia tidak pernah berhenti. 

Sementara di dalam negeri sendiri  mahasiswa Papua se Jawa dan Bali yang bergabung dalam Koalisi Rakyat Bangsa Papua Barat (KRBPB) Se-Jawa dan Bali sudah sering kali melakukan aksi demonstrasi damai di berbagai kota di Indonesia  dan   kantor perwakilan PBB di Menara Thamrin Jakarta.  Asksi demo  KRBPB  selalu  meminta PBB mengirimkan pelapor khusus (special reporture) ke tanah Papua  untuk menyelidiki kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Indonesia. Mereka juga meminta   Indonesia membuka akses untuk Jurnalis Internasional meliput ditanah Papua dan  para aktivis LSM Internasional dijinkan untuk berkunjung ke tanah Papua, agar dapat melihat persoalan Papua secara tuntas dan objektif. Terakhir selalu menyampaikan tuntutan agar  PBB memfasilitasi agenda besar rakyat papua yakni  menyelanggarakan referendum.

Pemerintah harus berani bertindak tegas terhadap setiap upaya untuk pihak asing yang mendukung gerakan separatis di Papua, sedangkan terhadap mereka yang nyata-nyata terlibat dalam konspirasi dengan pihak asing harus ditindak secara hukum agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan ajakan menyesatkan tersebut. Patut dicatat bahwa Indonesia sebagai sebuah negara berdaulat memiliki alasan kuat untuk menindak setiap pelanggaran hukum yang terjadi dalam wilayahnya, dan hal itu sebenarnya bukankah suatu pelanggaran HAM.

Andre Penas, penulis adalah pemerhati masalah HAM


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER