Kurir Sabu Dijuk Polisi, BB Seberat 80 Gram Jadi Rekor

  • 10 November 2015
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 2973 Pengunjung

Gianyar, suaradewata.com – Jajaran Satnarkoba Polres Gianyar berhasil menangkap  seorang kurir sabu dan 2 orang pengguna narkoba dalam sebuah operasi beberapa hari lalu. Sabu seberat 80 gram yang dibawa oleh Kadek AP alias Koming (40) ini, menjadi rekor penangkapan narkoba terbesar selama ini yang berhasil diungkap Satuan Narkoba Polres Gianyar saat gelar kasus Senin sore (9/11).

Berawal dari laporan warga yang sering resah dengan adanya pesta narkoba di sebuah rumah di Lingkungan Sampiang, Gianyar. Berbekal dengan informasi tersebut, Satnarkoba Polres Gianyar menggerebek tempat yang dimaksud dan mendapati 2 orang di dalam rumah baru selesai mengisap sabu. Kedua orang yang ditangkap itu yakni Dewa Genjur (44) dan Lalu Rusdi Ansyah alias Rusdi (37) si pemilik rumah. Dari pengakuan Genjur, dirinya sempat mendengar jika Rusdi sedang memesan sabu dan menunggu datangnya paket sabu dari seorang bernama Aca yang belakangan diketahui sedang mendekam di Rutan Bangli pada hari itu juga.

Setelah dilakukan pengembangan saat itu juga, sabu yang dipesan Rusdi disuruh untuk mengambil di Jalan Dukuh Sari, Sesetan, Denpasar dengan kurir Kadek AP alias Koming. Dipandu oleh Rusdi melalui handphone, Koming lalu mengambil paket sabu yang telah ditaruh di tempat yang dimaksud. Koming lantas mengirim paket sabu tersebut ke rumah Rusdi, tapi tanpa bisa mengelak Koming tertangkap aparat saat akan menyerahkan sabu seberat 80,72 gram netto. “Ini merupakan pengungkapan terbesar yang pernah dilakukan oleh Satnarkoba Polres Gianyar, ini sebuah prestasi” ungkap Kapolres Gianyar, AKBP. Farman didampingi Kasat Narkoba AKP. Kadek Ardika.

Ditambahkannya, saat ini sedang dilakukan pengembangan kasus untuk mecari alat bukti tambahan untuk mengungkap jaringan dan keterkaitan napi Rutan Bangli bernama Aca serta peredaran narkoba di wilayah Gianyar.gus


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER