Kepala Desa Harus Mampu Berperan Sebagai Manager

  • 07 November 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3865 Pengunjung

Denpasarsuaradewata.com - Gubernur Bali Made Mangku Pastika, mengingatkan peran penting kepala desa dalam menjalankan sebuah roda pemerintahan yang ada di desa. Menurut dia, seorang kepala desa tidak hanya bisa memberikan arahan secara berwibawa. seorang kepala desa juga tidak cukup dengan jiwa pemimpin yang kharismatik.

"Namun dibutuhkan seorang kepala desa yang dapat berperan sebagai seorang manager untuk mengatur dan mengelola sumber daya yang dimiliki," tegas Gubernur Pastika, saat acara Pembukaan Pelatihan Angkatan V Peningkatan/ Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Provinsi Bali Tahun Anggaran 2015, di Hotel Nirmala Denpasar, Jumat (6/11).

Kepala desa beserta aparaturnya, menurut dia, harus memiliki sikap seperti seorang manager. Pasalnya, kepala desa mengelola sumber daya yang lebih banyak serta memiliki kewenangan yang luas untuk menentukan arah pembangunan desa. 

"Dengan tanggung jawab yang tidak sederhana itu, para kepala desa harus diberikan pelatihan-pelatihan oleh pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten, sehingga dalam menyusun anggaran desanya tidak ngawur," ujar Gubernur Pastika.

Ia menambahkan, dengan terbitnya Undang-Undang Desa, maka suara desa akan semakin didengar. Desa, kini tidak hanya menjadi fokus pembangunan, tetapi juga sebagai perancang pembangunan yang sesuai dengan potensi kebutuhannya. Desa juga tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi menjadi subyek yang berperan aktif sebagai motor penggerak pembangunan.

"Oleh karenanya, dengan mekanisme perencanaan pembangunan yang partisipatif, dokumen perencanaan desa harus dapat mengakomodir aspirasi masyarakat agar teridentifikasi secara komprehensif dengan segala solusi yang dibutuhkan untuk memecahkan permasalahan yang dialami di desa," ucapnya.

Mencermati itu, demikian Gubernur Pastika, aparat desa dituntut untuk tidak hanya paham pada kondisi masyarakat dan daerahnya. aparat desa juga wajib paham dan mampu melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.

Gubernur Pastika juga memandang penting kegiatan seperti ini, bahkan harus berkelanjutan dengan melibatkan seluruh aparat desa dan bahkan aparat kecamatan. "Dengan pelatihan ini, aparat desa mampu merumuskan Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) Desa secara partisipatif untuk memecahkan permasalahan yang ada," tegas mantan Kapolda Bali itu.

Sementara Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Bali Ketut Lihadnyana, mengungkapkan, kegiatan ini merupakan implementasi UU No.6 tahun 2014 tentang Desa. Sasasan dalam pelatihan ini adalah semua kepala desa, sekretaris desa dan bendahara desa serta aparat kecamatan se-Provinsi Bali dengan jumlah 2.022 orang.

Pelatihan ini dibagi atas 12 angkatan masing-masning angkatan terdiri dari 40-45 orang, dengan lama pelatihan lima hari atau empat hari efektif. Adapun materi yang diajarkan, antara lain manajemen pemerintahan desa, perencanaan pembangunan desa, pengelolaan keuangan desa, penyusunan peraturan desa dan lainnya.san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER