Komisi XI DPR Apresiasi Perjuangan Revisi UU 33 Tahun 2004

  • 03 November 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2766 Pengunjung

Denpasarsuaradewata.com - Perjuangan Bali untuk merevisi UU Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, diapresiasi Komisi XI DPR RI. Apalagi, undang-undang ini sangat tidak adil bagi daerah yang tidak memiliki sumber daya alam, termasuk Bali.

Karena itu, undang-undang yang sudah berusia 10 tahun ini sudah sepatutnya direvisi. Pentingnya revisi UU 33 Tahun 2004 ini, sebagaimana dipaparkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Sugawa Korry, di hadapan Ketua Komisi XI DPR RI Fadel Muhammad dan rombongan, dalam kunjungan Komisi XI DPR RI ke Pemprov Bali, Selasa (3/11). Hadir pula pada kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta.

"Di hadapan Ketua Komisi XI DPR, saya paparkan latar belakang dan landasan usulan revisi UU Nomor 33 Tahun 2004  Tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," papar Sugawa Korry, usai pertemuan tersebut.

Menurut dia, baik secara yuridis, filolofis maupun sosiologis, undang-undang ini sangat tidak adil bagi daerah yang tidak punya sumber daya alam. "Hal itu karena undang-undang ini hanya mengatur bagi hasil yang bersumber dari sumber daya alam dan tidak menjabarkan bagi hasil dari sumber daya lainnya," beber politisi Partai Golkar asal Buleleng itu.

Selain memaparkan latar belakang usulan revisi UU Nomor 33 Tahun 2004, Sugawa Korry juga menjelaskan perkembangan hasil kerja Pansus Revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 DPRD Provinsi Bali. Salah satunya, bahwa pansus telah merumuskan draf rumusan pokok-pokok pikiran terkait revisi UU Nomor 33 Tahun 2004.

"Draf pokok-pokok pikiran ini sudah disampaikan kepada DPR RI dan DPD RI Dapil Bali, Gubernur Bali, Bupati/Walikota se-Bali serta Ketua DPRD Kabupaten/ Kota se-Bali. Nanti tanggal 11 November, mereka kita undang juga untuk memberikan masukan," kata Sugawa Korry.

Paparan ini, diakuinya, langsung direspon oleh Ketua Komisi XI DPR RI Fadel Muhammad. Bahkan, Fadel memberikan apresiasi atas perjuangan Bali ini, sekaligus berjanji untuk menindaklanjut hal ini di DPR RI.

"Bapak Fadel Muhammad dalam sambutannya merespon paparan kami, dan menyatakan menyambut baik usulan dari Bali. Disampaikan pula bahwa tahun depan UU 33 Tahun 2004 akan direvisi," pungkas Sugawa Korry.san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER