Kominfo Warning Lembaga Penyiaran Bandel

  • 30 Oktober 2015
  • 00:00 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 4531 Pengunjung

Bogor, suaradewata.com– Lembaga penyiaran yang membandel dan tidak taat aturan kini diwarning untuk mentaati aturan yang ada. Jika mereka tidak taat maka pihak berkompeten tidak akan segan-segan untuk menertibkannya. “Lembaga penyiaran  yang tidak taat aturan akan segara ditertibkan”, tegas Direktur Penyiaran Direktorat Jendral Penyelenggaranan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo RI, Ir Geryantika Kurnia, M. Eng., MA.,  saat membuka Forum Rapat Bersama (FRB), Jumat 30/10/2015 di Hotel Salak, Bogor Jawa Barat.

FRB adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan untuk ijin baru dan perpanjangan ijin  bagi lembaga penyiaran televisi dan radio yang diselenggakaran oleh Kementerian Kominfo RI melibatkan unsur pejabat dari Departemen Sumber Daya Penyelenggaranan Pos dan Informatika (SDPPI), Kasubdit Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI)-Penyiaran Televisi dan Radio, Balai Monitor wilayah, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, serta KPI Daerah. 

Pada kesempatan ini Geryantika Kurnia mengatakan, pihaknya (Kominfo-red) sudah melakukan kajian dan pemetaan agar  jangan sampai di satu wilayah terlalu banyak lembaga penyiaran yang berpotensi menimbulkan persaingan yang tidak sehat. Lembaga yang ijinnya mati harus segera ditertibkan dan di cabut, tegasnya.

Khusus untuk Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) dengan satelit,  dari 30 lembaga yang mengantongi ijin saat ini hanya 10-15  LPB yang berjalan baik. Kedepan perlu ditetapkan minimal investasi termasuk struktur pengelolaan yang lebih jelas di tingkat nasional maupun regional.  Saat ini banyak LPB yang masih menyewa satelit asing sehingga tidak efesien, hal tersebut sedang di kaji oleh Direktorat Pengendalian Kominfo,terang Geryantika.

Terkait share kontens, masih banyak Lembaga Penyiaran  Publik (LPP) yang tidak mau menshare kontens siaran ke lembaga penyiaran yang lebih kecil di daerah. Kedepan perlu dibentuk lembaga khusus distribusi kontens sehingga ada keadilan dan standarisasi harga yang sama di seluruh wilayah.

Hal senada juga sampaikan oleh Komisioner KPI pusat Azimah Subagio. “Setuju dibentuk lembaga provider kontens nasional, sebaiknya bukan berasal dari lembaga penyiaran,”tegasnya.

FRB kali ini juga menyinggung perkembangan pembahasan Revisi UU Penyiaran oleh DPR RI. Terutama menyangkut soal pengalihan kepemilikan, mekanisme marger, dan akusisi terhadap lembaga penyiaran.

“Masih ada tumpang tindih antara UU Perseroan Terbatas (PT) dengan UU Penyiaran,  jual beli saham adalah hal bisa dalam manajemen PT,  tetapi dalam dunia penyiaran jual beli saham bisa berarti pengalihan kepemilikan, selama ini banyak lembaga penyiaran yang sudah mati dan berlindung di balik UU PT (UU No. 40/2007),”jelas Azimah sembari berharap UU Penyiaran bisa diperjuangkan menjadi UU yang berlaku lex specialis. Nur/ina


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER