Lembaga Perkreditan Desa Terancam Bubar

  • 27 Oktober 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3505 Pengunjung

Denpasarsuaradewata.com - Eksistensi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali, sedikit terusik beberapa waktu terakhit. Kondisi ini salah satunya dipicu kisruh terkait keberadaan Badan Kerja Sama (BKS) LPD dan Dewan LPD yang telah menyita perhatian masyarakat adat di Bali.

Selain itu ada juga ancaman diambil alihnya pengawasan LPD oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan melakukan revisi UU Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro yang saat ini mengecualikan pengaturan/pengawasannya oleh OJK. Apabila ini tidak segera disikapi, maka eksistensi LPD akan terusik dan bukan tidak mungkin ke depan terancam bubar.

Mencermati kondisi tersebut, Bidang Hukum dan Advokasi PP Polri (Persatuan Purnawirawan Polri) Provinsi Bali melakukan penyerapan aspirasi masyarakat di Bali. Hasil penyerapan aspirasi tersebut kemudiaan ditelaah, termasuk menelaah berbagai regulasi yang berkaitan dengan keberadaan LPD.

Menurut Ketua PP Polri Bali Njoman Gede Suweta, dalam keterangan pers di Kantor PP Polri, Senin (26/10), hasil kajian tersebut menyimpulkan bahwa LPD harus diletakkan dan diatur berdasarkan ketentuan hukum adat Bali. Sebab dari telaahan regulasi dikaitkan dengan kondisi riil yang sudah berjalan sejak LPD didirikan, maka jelas bahwa secara faktual LPD adalah aset desa pakraman dengan pemiliknya adalah desa pakraman secara kolektif.

Selain itu, jika dikaitkan dengan UU Lembaga Keuangan Mikro yang hanya mengakomodir bentuk badan usaha berupa Koperasi dan PT (Perseroan Terbatas), maka kedua lembaga tersebut sangat bertentangan dengan prinsip yang dianut oleh LPD.

"Kenapa demikian? Karena dalam Koperasi dan PT dianut prinsip hak individu. Sedangkan LPD secara filosofis, sosiologis dan historis menganut prinsip hak koletif," ujar Suweta.

Dengan demikian, lanjut Suweta, maka hal paling penting untuk menjaga eksistensi LPD adalah menegaskan kembali bahwa payung hukum LPD adalah hukum adat Bali. "Ini penting, agar LPD tetap lestari, serta tetap menjadi milik krama desa pakraman, bukannya milik orang per orangan sebagaimana Koperasi dan PT," tegasnya.

Ia pun mendorong pihak-pihak terkait, khususnya DPRD Bali, Pemprov Bali dan MUDP, agar mendorong desa pakraman untuk membuat awig-awig yang di dalamnya mengakomodir eksistensi LPD sebagai lembaga keuangan milik desa pakraman.

"Ini harus dilakukan. Sebab jika tidak, maka bukan tidak mungkin payung hukum LPD nantinya adalah hukum positif dan LPD terancam berubah menjadi Koperasi atau PT," tandas Suweta, yang didampingi Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PP Polri Bali Nyoman Sumantha dan Wakil Ketua Made Ritig.san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER