Ungkap Sindikat Mobil Bodong, Polisi Minta Keterangan Ahli

  • 25 Oktober 2015
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 3192 Pengunjung

Tabanan, suaradewata.com – Mengungkapan sindikat penjualan mobil bodong tanpa surat-surat resmi alias bodong berasil dibongkar jajaran Polres Tabanan beberapa waktu lalu terus dikembangkan. Setelah menahan tiga tersangka dan mengamankan 18 buah mobil berbagai merek yang diduga bodong. Kini polisi tengah meminta keterangan ahli. Hal itu diungkapkan Kapolsek Baturiti, AKP Heri seijin Kapolres Tabanan, Minggu, (25/10).

Menurut Kapolsek pihaknya kini terus mengembangkan kasus penjualan mobil bodong yang petama kali diungkap oleh Polsek Baturiti itu. Termasuk mencari otak pelaku berinisial PI asal Banyuwangi. Sembari menangkap otak pelaku, pihaknya kini tengah mendalami kasus ini dengan meminta keterangan ahli dari Dir Lantas Polda Bali. Tidak hanya itu polis juga meminta keterangan ahli dari Dinas Perhubungan Provinsi Bali. “Selain meminta keterangan ahli, kami juga tengah berkoordinasi dengan JPU guna merampungkan berkas perkara,” ucap Heri.

Seperti diberitakan sebelumnya jajaran kepolisan telah mengamankan tiga tersangka yakni I Wayan Wi dan Ajik O keduanya asal banjar Baturiti Kaja, Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Tabanan. Satu lagi adalah Ajik S asal Banjar Pregung, Jembrana. Awalnya kata dia jajaran Polsek Baturiti mendapat informasi bahwa di Kecamatan Baturiti ada warga membeli mobil dengan harga murah tanpa dilengkapi dengan BPKB. Atas informasi itu pihaknya kemudian melakukan pelacakan sampai akhirnya menemukan mobil xenia silver DK 1241 WG milik I Nyoman Sudastra yang dibeli dari Wayan Wi.  Mobil itu ternyata data fisik kendaraan tidak sesuai dengan data yang ada di Kantor Samsat.

Tersangka Wi juga mengaku kalau mendapatkan mobil sebanyak 12 unit dari tersangka Ajik O yang dijual ke Jembrana, Tabanan, Denpasar dan Gianyar. “Kami akhirnya mengamankan tersangka Ajik O dari rumahnya,” tandas Kapolres Putra Sadana.  Dari pengakuan tersangak Ajik O, bahwa dia mendapatkan mobil dari PI asal Banyuwangi, JawaTimur yang dikenalkan oleh tersangka Ajik S asal Pergung, Jembrana.  Setelah dicek ke rumah tersangka Ajik S ternyata ditemukan dua mobil tanpa surat-surat. Mobil truk dyanasaurus warna merah dan mobil zebra pick up warna hitam. Tersangka Ajik S juga mengaku mendapatkan mobil tersebut dari PI yang kini masih buron.

Tersangka Ajik S ternyata dapat menjual satu unit pick up putih DK 9732 WK di Blahbatuh Gianyar dan satu unit pick up di Antosari, Tabanan. “Kami berusaha menangkap otak pelaku,” tandasnya.  Total mobil yang diamankan sebagai barang bukti sebanyak 18 unit berbagai jenis dan merk.

Adapun mobil-mobil yang diduga bodong dan telah diamankan jajaran Polres Tabanan yakni Daihatsu Xenia warna Silver DK 1241 WG, Kia Visto warna hitam nopol B 8441 UB, Suzuki Carry Pick Up warna hitam DK 9621 FJ, Suzuki Carry Pick Up warna putih DK 9715 WP, Daihatsu Pick Up Grand Max warna hitam DK 9726 UY, Toyota Avanza warna hitam DK 997 XE, Daihatsu Grand Max warna putih DK 9952 WG, Izusu Dum Truck warna putih DK 9481 AG, Suzuki Carry Pick Up warna hitam DK 9869 WI, Mitsubisi pick up warna hitam DK 9888 ZA,  Truck Mitsubisi warna kuning DK 9314 HD, Suzuki Swift warna silver DK 828 ZO, colt diesel warna hitam DK 9367 HB, Mitsubisi Colt Pick Up warna hitam DK 9967 WO, Suzuki Carry Futura warna putih DK 9732 WK, Daihatsu Zebra warna hitam DK 9799 WK, Truck Toyota Dyna Saurus warna merah tanpa nopol dan mobil nisan Xtrail warna Gold DK 958 IP. ina


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER