KMHDI Tolak Pilkada Lewat DPRD

  • 13 September 2014
  • 00:00 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 1481 Pengunjung

Jakarta, suaradewata.com– Wecana Pilkada kembali di pilih oleh lembaga legeslatif (DPR) yang kini pembahasan RUU nya sedang DPR RI mendapat kecamatan dari berbagai element masyarakat. Salah satunya Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) dengan tegas menolak pilkada dengan sistem perwakilan oleh DPRD.

Presidium Pimpinan Pusat KMHDI Eka Saputra, S.T menjelaskan Pasca reformasi telah 2 (dua) undang-undang yang mengatur mengenai otonomi daerah khusunya berkenaan dengan pemilihan kepala daerah yakni undang-undang 22 tahun 1999 yang kemudian diganti oleh undang-undang nomor 32 tahun 2004. Dan menurut ketentuan dalam undang-undang nomor 22 tahun 1999, kepala daerah dipilih oleh DPRD sedangkan menurut undang-undang nomor 32 tahun 2004 kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. “bila kami cermati terdapat dua problematika yang saling berhimpitan yakni terkait dengan aspek kapasitas dan akseptabilitas dari kepala daerah hasil pemilihan,” jelasnya.

Ditambahkan dalam berbagai dokumen ditegaskan bahwa pengaturan dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 mengenai pemilihan kepala daerah secara langsung pada dasarnya dimasudkan untuk menyelesaikan problematika tersebut. Sebab kepala daerah hasil pemilihan oleh DPRD seringkali memiliki masalah dalam kegiatan akseptabilitas. Terkesan ada jarak yang antara kepala daerah dengan masyarakat karena faktor cara memilihnya. “Dalam konteks ini Timbul stigma bahwa kepala daerah hanya mengurus anggota DPRD dan agak mengesampingkan masyarakatnya,” tandas Eka Saputra.

KMHDI juga menilai pilkada langsung atau melalui DPRD sama-sama demokratis sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 18 ayat 4 UUD 1945. Pilkada melalui DPRD dapat meningkatkan efesiensi penggunaan anggaran dan waktu, tetapi ongkos pemerintah akan lebih mahal dan menimbulkan pengaturan diluar sepengetahuan rakyat. Penghematan biaya pilkada dapat diatasi dengan beberapa cara, salah satunya dengan mengelar pilkada serentak diseluruh daerah di Indonesia.

Harapan kami Demokrasi hendaknya berjalan maju, pilkada melalui DPRD merupakan kemunduran demokrasi dan sebagai upaya yang dapat merampas hak demokrasi dan kedaulatan rakyat itu sendiri. “Jika ada kelemahan terhadap pilkada langsung oleh rakyat maka mari kita sempurnakan teknisnya bukan pundamental dari proses demokrasi tersebut,” bebernya.

Berdasarkan kajian tersebut KMHDI seluruh Indonesia kata dia memiliki pandangan bahwa pemilihan kepala daerah dipilih secara demokratis yang langsung oleh rakyat. “Secara nasional kami dengan tegas menolak pilkada dengan sistem perwakilan oleh DPRD,” tegas Eka Saputra. gin.

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER