Kasus Pelecehan Seksual Sekolah HS "Gantung", P2TP2A Bali Bersurat ke Kapolri

  • 10 Oktober 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2842 Pengunjung

Denpasar,suaradewata.com- Masih ingat kasus pelecehan seksual terhadap GD  (5), mantan siswa sebuah taman kanak-kanak sekolah nasional plus di wilayah Denpasar. Rupanya pihak Kepolisian Denpasar masih menetapkan satu oknum guru sebagai tersangka, yakni David Dwi Hadrianthono alias DDH, pada Jumat (7/8) lalu. Hal ini membuat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Bali yang menangani kasus pelecehan seksual ini sejak (17/6) merasa gerah.

Pendamping hukum korban, Ni Luh Sukawati mengatakan bahwa pihaknya (red, P2TP2A Provinsi Bali) akhirnya memutuskan melayangkan surat ke Kapolri, Kapolda, Kejari, dan Kapolresta Denpasar.

“Ini kami lakukan untuk memaksimalkan kerja Unit PPA Polresta agar pelaku lain yang jelas-jelas diakui korban juga melecehkannya dijerat,” ucapnya dihubungi Sabtu di Denpasar (9/10).

Diakuinya, sejak awal sudah ada penyebutan nama Yusuf Herman alias H sebagai pelaku oleh korban. Sayangnya hal itu hingga kini belum disikapi oleh penyidik. Ditanyai ihwal pengakuan yang dimaksud, Sukawati menjelaskan bahwa korban mengaku kemaluannya pernah dibersihkan menggunakan tisu oleh tersangka H di satu ruang di sekolahnya.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, pada (8/8) lalu mantan Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Nengah Sadiarta mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka terhadap DDH didukung oleh beberapa alat bukti. Selain hasil visum dan pengakuan korban, ada saksi yang melihat tersangka memangku GD saat siswa bersangkutan telat dijemput oleh pengasuhnya, Ibu Ning. Kepada koran ini, Sukawati mengungkapkan kekhawatirkannya bila H akhirnya lepas dari jerat hukum lantaran tak ada satu orang pun melihat guru yang telah mengajar selama tujuh tahun itu menyentuh GD dan dua orang temannya.

“Setahu saya GD dengan lugas telah menyebut nama guru Bahasa Mandarin tersebut dalam pemeriksaan Sabtu (8/8) dua bulan lalu oleh Unit PPA Polresta Denpasar. Saya ingin tahu apa alasan mendasar sehingga H belum berstatus tersangka,” terangnya. Ditambahkan Sukawati, proses terkait tersangka DDH sudah sampai pada pelimpahan tahap kedua.

Dikonfirmasi kepada Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan mengaku pihaknya telah berusaha semaksimal mungkin menggenjot agar kasus tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Oknum guru berinisial H tetap berpeluang ditetapkan sebagai tersangka asalkan minimal dua alat bukti untuk itu ada. Nah, bila polisi serta merta menetapkan status itu tanpa alat bukti yang kuat, tentu sama juga artinya sia-sia,” tegasnya.

Lebih lanjut, mantan Kapolsek Kuta Utara itu menegaskan bahwa pihaknya sudah beberapa kali terjun ke sekolah dimaksud dalam rangka mengumpulkan barang bukti. Terkait surat yang dikirim oleh P2TP2A Provinsi ke sejumlah instansi, dirinya mengaku hal tersebut merupakan hak institusi tersebut.ids


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER