Terlilit Hutang, Tewas Tegak Racun Hama

  • 09 Oktober 2015
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 3626 Pengunjung

Bangli, suaradewata.com – Kasus ulah pati dengan cara menegak racun di wilayah hukum Polres Bangli belakangan kian marak terjadi. Buktinya dalam sehari, Kamis (08/10/2015), warga Bangli dikejutkan dengan dua kasus percobaan bunuh diri secara beruntun di TKP yang berbeda. Dampaknya, satu korban meninggal dunia, satunya lagi sekarat dirawat di RSU Bangli.

Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP. Yana Jaya Widya seijin Kapolres Bangli, AKBP. Danang Benny Kusprihandono saat dikonfirmasi Jumat (09/10/2015) membenarkan kasus bunuh diri tersebut. Korban tewas bernama I Made Tapak aluas Jro Mangku Tapak (35) asal banjar Ngalaan, Siakin, Kintamani. Korban ditemukan mulai meregang nyawa setelah menegak racun hama tanaman  merk Demacide sekitar pukul 11.00 wita.diteras rumahnya.

Polisi yang mendengar informasi tersebut, langsung bergerak melakukan pengecekan korban dan meminta keterangan saksi-saksi serta identifikasi TKP. Dijelaskan Kasatreskrim AKP. Yana Jaya Widya, kronologisnya korban pertama kali ditemukan oleh saksi I Gede Carem tergeletak diteras rumah. “Saat ditemukan oleh saksi, korban muntah muntah dan mulutnya juga berbusa,” ungkapnya. Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit umum Bangli untuk mendapat perawatan medis.

Namun sekitar pukul 19.00 wita kondisi korban memburuk dan dinyatakan meninggal dunia. “Dari keterangan saksi-saksi, motif korban mengakhiri hidupnya karena banyak punya hutang,” ungkapnya. Diduga karena tidak mampu membayar hutang tersebut, korban depresi dan memilih mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri. “Hasil pemeriksaan medis memperkuat korban meninggal murni karena keracunan. Dalam tubuh korban juga tidak ditemukan tanda tanda kekerasan,’ jelasnya. Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban juga telah menerima secara iklas kepergian korban untuk selama-lamanya. Pihak keluarga juga menolak dilakukan otopsi.ard


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER