Seluruh Kabupaten di Bali Masuk Zona Merah Rabies

  • 08 Oktober 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 4216 Pengunjung

Denpasarsuaradewata.com - Seluruh kabupaten dan kota di Bali saat ini sudah masuk dalam zona merah rabies. Masuk zona merah, artinya ada banyak anjing yang positif rabies dan sudah terdeteksi oleh Dinas Peternakan.

"Untuk jumlah gigitan anjing sendiri saat ini rata-rata mencapai 100-110 per hari. Angka ini ada sedikit penurunan dibandingkan sebelumnya sekitar 120-130 gigitan," papar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr. Ketut Suarjaya, di Denpasar, Rabu (7/10).

Dengan fakta seperti ini, Suarjaya sangat mengharapkan semua komponen dapat berperan aktif untuk mengatasi rabies. Sebab hal yang terpenting, upaya tersebut dapat dimulai dari hulu (masyarakat).

"Kalau 716 desa di sembilan kabupaten dan kota di Bali ini semuanya aktif membuat awig-awig dan perarem (peraturan dan kesepakatan adat tertulis, red) untuk sama-sama mengendalikan anjing, tentu akan sangat cepat Bali bebas rabies," tuturnya.

Suarjaya menambahkan, dalam peraturan adat itu tercantum ketentuan bahwa anjing harus dipelihara dengan baik. Selanjutnya, akan ada sanksi tegas bagi pemilik anjing apabila anjing peliharaannya sampai menggigit orang lain.

"Sedangkan kalau anjing tidak berpemilik atau liar, tidak ada jalan lain kecuali harus eliminasi. Anjing liar harus diatasi oleh masyarakat dengan dukungan dari Dinas Peternakan," tegas Suarjaya.

Untuk pembuatan perarem maupun awig-awig, diakuinya, dapat menggunakan acuan Perda Provinsi Bali Nomor 15 Tahun 2009 tentang Rabies. "Dengan kondisi seperti ini, tentu kewajiban semua pihak untuk mengatasi rabies. Pemerintah, swasta dan masyarakat harus sama-sama bekerja mengatasi rabies," tandasnya.

Sekedar catatan, stok VAR (vaksin anti-rabies) saat ini jumlahnya sekitar 19 ribu dan sudah tersebar di semua kabupaten dan kota di Bali. Tentang korban, selama 2015 hingga awal Oktober, di Bali sudah tercatat 15 orang meninggal karena rabies.san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER