Satu Bulan Jadi Bandar Togel, De Manis Langsung Diciduk Polisi

  • 07 Oktober 2015
  • 00:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 3601 Pengunjung

Badung,suaradewata.com-  I MADE RNK alias DE MANIS (45) mengaku baru sebulan menjadi pengecer togel, namun dia pun tak bisa berlama-lama menikmati berhasilnya, dia langsung digelandang petugas ke Mapolres Badung.

Modus operandinya cukup simple, dengan cara menerima pesanan nomor Togel melalui SMS di Hp miliknya. DE MANIS yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian ini mengaku kepada pihak Penyidik Sat Reskrim Polres Badung bahwa dia melakukan penjualan nomor Togel atas dasar kebutuhan ekonomi serta tidak memiliki keahlian lain untuk mendapatkan pekerjaan.

Pria asal Desa Sibang Kaja tersebut ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Badung pada hari Rabu (30/9) lalu saat tengah berada di Pasar Darmasaba Abiansemal.

Dari pengakuannya kepada penyidik bahwa uang hasil penjualan Togel itu disetorkan kepada sesorang berinisial KT KSW dari Denpasar. Omzet yang ia peroleh setiap penjualan togel per hari adalah sekitar Rp.800.000,- dan ia mendapatkan bonus 20 persen setiap penyetoran. Dia menjelaskan ukupan atau hadiah yang diterima oleh pemenang apabila nomor pemasang keluar apabila 2 angka dengan harga 1 kupon Rp.1000 maka ukupan yang diterima pemasang sebesar Rp.60.000.

Apabila 3 angka dengan pembelian 1 Kupon seharga Rp.1000,- maka Rp.350.000,- dan apabila nomor tembus dengan 4 angka setiap pembelian kupon Rp.1000 maka ukupan yang diterima pemenang adalah Rp.2.500.000.

Pelaku membuka untuk pemasangan nomor togel setiap hari kecuali hari Jumat dan Hari Selasa karena nomor togel Libur. Pria 1 anak tersebut sekarang ditahan di ruang tahanan Mapolres badung serta Barang Bukti berupa 1 Buah HandPhone Merk Nokia Warna Kuning yang berisi SMS Pesanan Togel,3 lembar Paito serat uang hasil penjualan nomor togel yang belum sempat disetorkan sebesar Rp.180.000,- disita petugas.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.ids


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER