Asimilasi, Sukaja Disambut Hangat Keluarga dan Tetangga

  • 07 Oktober 2015
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 5178 Pengunjung

Tabanan, suaradewata.com – Mantan Ketua DPRD Tabanan, I Wayan Sukaja yang divonis 4 tahun penjara kini mendapatkan asimilasi. Asimilasi tersebut adalah program bagi warga binaan untuk beradaptasi langsung dengan masyarakat umum. Dan Sukaja adalah orang pertama di Bali yang mendapatkan asimilasi di wilayah tempat tinggalnya di Marga, sehingga dia sejak, Rabu, (7/10) diperbolehkan pulang ke rumah pada pagi hari dan kembali ke LP Tabanan pada sore hari.

Dari pantauan koran ini, Sukaja diantar petugas LP Tabanan diserahkan kepada pihak keluarga, adat, dines, aparat desa di Kantor Desa Marga Dajan Puri, Marga. Sukaja diserahkan oleh pihak LP yang diwakili oleh Wayan Sadiasa, Kasubsi Regestrasi LP Tabanan dan diterima oleh Bendesa Adat Marga Dajan Puri, Ketut Sudarma. Setelah serah terima itu Sukaja kemudian diantar ke rumahnya. Sampai dirumah Sukaja disambut sukacita oleh pihak keluarga. “Kami bersyukur kepada tuhan, ini semua atas kehendaknya,” ucap Ni Made Widyawati istri Sukaja. Selain disambut sang istri Sukaja juga disambut dua anak laki-lakinya Dodok Samandana dan Oming Namo. Tidak hanya pihak keluarga para tetangganya serta pendukungnya juga ramai-ramai datang ke rumah Sukaja untuk sekedar menanyakan kabar. Bahkan beberapa pendukungnya dari wilayah Penebel dan Kecamatan Tabanan juga datang ke rumah Sukaja hanya untuk melihat dan mengetahui kabar Sukaja. Tidak banyak yang disampaikan Sukaja dirinya hanya mengucapkan terima kasih kepada keluarga, tetangga dan pendukungnya yang selalu setia mendoakan dirinya agar tetap sehat. “Saya masih sehat atas doa keluarga, saudara, kerabat dan teman, suksma suksma,” ucap Sukaja berkali-kali.

Sementara Kepala LP Tabanan, IB. Ardana saat dihubungi lewat telpon membenarkan Sukaja mendapatkan asimilasi dan surat dari Mekumham baru diterimanya per 7 Oktober 2015. Asimilasi bagi Sukaja ini kata dia adalah yang pertama kali di Bali, sehingga pihaknya akan melakukan pengawasan dengan ketat. Hal itu telah sesuai dengan PP nomer 99 tahun 2012 merupakan perubahan PP nomer 32 tahun 99 tentang syarat warga binaan. Dimana hak-hak warga binaan tersebut yakni asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Remisi dan cuti. Untuk pidana khusus seperti korupsi diatur oleh PP nomer 99 tahun 2012 bisa diberikan apabila warga binaan telah memenuhi syarat. “Syaratnya telah menjalani 2/3 masa tahanan, membayar denda dan uang pengganti dan pak Sukaja telah memenuhi peryaratan itu sehingga mendapatkan Asimilasi,” tegasnya. Asimilasi tersebut kata dia sebagai langkah awal menuju pembebasan bersyarat. “Untuk mendapatkan PB pak Sukaja harus menjalani asimilasi dulu, dan asimilasi ini untuk menuju PB,” ucapnya. Dalam Asimilasi ini kata dia Sukaja diperbolehkan beradaptasi dengan masyarakat umum diwiayah tempat tinggalnya sampai 12 Meret 2016. “Jadi dia mengikuti berbagai kegiatan sosial mulai dari gotong royong, ngayah, pembinaan pemuda kearah positif dan lain sebagainya nanti akan dilaporkan ke kita karena dia keluar LP pukul 08.00 dan kembali ke LP pukul 16.30 wita dan tentunya dibawa pengawasan kita,” beber IB. Ardana. ina


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER