Kejaksaan Geram, BKD Bantah Hambat Sidang

  • 06 Oktober 2015
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 4502 Pengunjung

Tabanan, suaradewata.com– Pengambilan sumpah 206 tenaga honorer yang telah menjadi PNS di Pemkab Tabanan terkesan mendadak. Waktunyapun bertepatan dengan sidang kasus CPNS dengan tersangka I Nengah Jagrem dan Candra Dewi di Tipikor Denpasar yang menggagendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Saksi-saksi yang dijadwalkan hadir adalah beberapa diantaranya tengah mengikuti sumpah PNS di Pemkab Tabanan. Hal itu kontan saja membuat pihak kejaksaan geram serta menimbulkan pertanyaan, Selasa, (6/10).

Beberapa sumber koran ini di Kejaksaan menduga ada upaya pihak-pihak tertentu menghambat jalannya sidang di Tipikor yang kebetulan menjadwalkan menghadirkan saksi-saksi dari PNS di Tabanan. Karena pengambilan sumpah PNS itu terkesan mendadak dan mereka yang diambil sumpahnya termasuk beberapa saksi yang akan dihadirkan dalam sidang. “Pengambilan sumpah PNS itu sangat mendadak, bukan tidak mungkin ada upaya-upaya penghambatan, karena digelar bertepatan dengan pemanggilan saksi,”ucap sumber koran ini. Sementara Kasipidsus Kejari Tabanan, Fathur Rohman membenarkan kalau agenda sidang kasus CPNS yang disidangkan di Tipikor Denpasar saat ini yakni mendengarkan keterangan saksi-saksi. “Ada lima saksi yang kita hadirkan tiga diantaranya PNS dua orang umum,” ucapnya. Disinggung adanya upaya penghambatan Fathur enggan mengomentari lebih jauh. “Iya kita lihat saja nanti, yang jelas dalam undang-undang Tipikor pasal 21 dengan tegas mengarakan bahwa setiap orang yang menghalangi penyidikan tipikor bisa dihukum penjara. Ancaman hukumannya paling singkat tiga tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, jika terbukti Sekda bisa kena pasal 21 itu,” beber Fathur penuh arti.

Dipihak lain Kepala BKD, I Made Yasa membantah adanya upaya penghambatan sidang Tipikor dengan menggelar acara pengambilan sumpah PNS. Dia justru mengaku tidak tahu kalau pas pengambilan sumpah PNS itu ada sidang dengan menggagendakan pemanggilan saksi-saksi yang notabene ada mereka yang ikut acara tersebut. “Waduh, tidak ada hubungannya itu, dan kami tidak tahu ada sidang tersebut, ini murni kebetulan dan tidak ada upaya menghambat,” tegasnya. Dia kemudian mengungkapkan pengambilan sumpah PNS yang diikuti 206 PNS itu adalah wajib dilakukan oleh semua PNS sesuai aturan pusat. Soal terkesan mendadak, dia tidak memungkirinya, namun kata dia sama sekali tidak ada hubungannya dengan sidang di Tipikor. Dia kemudian menjelaskan aalnya di BKD ini ada temuan salah satunya belum ada pengambilan sumpah PNS tersebut. Namun dari segi anggaran tidak ada bahkan di perubahan juga tidak masuk. Hal itu kemudian dicarikan solusi dengan menggelar pengambilan sumpah PNS secara sederhana sehingga tidak memerlukan biaya yang besar. “Ini sangat sederhana tidak ada snack, makan dan lainnya Cuma nyejeran daksina dan pejati, namun tidak mengurangi makna karena memang tidak ada anggaran, sementara wajib dilaksanakan,” ucap Yasa. ina


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER