206 Honorer Diambil Sumpahnya, Satu Orang Ambruk

  • 06 Oktober 2015
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 3359 Pengunjung

Tabanan, suaradewata.com –Sebanyak 206 tenaga honorer yang sudah menjadi PNS di Pemkab Tabanan diambil sumpahnya. Usai pengambilan sumpah seorang PNS yang bekerja sebagai tukang sapu dinas PU yakni I Made Setiawan,47 sempat ambruk nyaris pingsan. Hal itu terjadi saat Pj. Bupati I Wayan Sugiada tengah menyampaikan amanatnya, Selasa, (6/10).

Beruntung rekan-rekan dan petugas segera memapah Setiawan untuk dibawa keluar ruangan sehingga tidak sampai ambruk dan pingsan. Sampai di luar ruangan Setiawan kemudian diajak duduk di kursi dan diberikan air putih. “Saya kecapean dan pernah kena malaria waktu di Bengkulu,” ucapnya. Setiawan yang bekerja sebagai tukang sapu di dinas PU Kabupaten Tabanan itu mengaku tidak kuat berdiri terlalu lama dan matanya berkunang-kunang. “Saya tidak kuat pak, tiba-tiba kepala saya pusing,” ucapnya bapak yang tinggal di Jambe ini.

Sebelumnya Kepala BKD I Made Yasa dalam laporannya mengatakan jumlah pegawai negeri sipil disumpah sebanyak 206 orang dari tenaga honorer kategori I. “Jumlah pegawai negeri sipil yang disumpah sesuai dengan golongan ruang adalah 206 orang dari tenaga honorer dengan rincian; golongan I sebanyak 71 orang, golongan II sebanyak 125 orang, dan golongan III sebanyak 10 orang,” jelasnya.

Sementara Pj. Bupati Tabanan, Wayan Sugiada dalam sambutannya mengingatkan kepada para PNS  bahwa pengambilan sumpah ini adalah sesuatu yang sakral. Oleh karena itu harus diwujudkan secara nyata dan bukan hanya sekedar ucapan. Menjadi PNS harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat. “PNS hendaknya menjadi teladan yang baik bagi masyarakat, kerja dengan tekun, dan harus mengabdikan diri kepada masyarakat,” tegasnya.

Sugiada mengatakan pengambilan sumpah/janji PNS ini harus diterjemahkan sebagai suatu amanah kepada seorang pegawai negeri sipil yang dinilai memenuhi syarat serta memiliki komitmen dalam melaksanakan tugas. “Pengambilan sumpah PNS ini harus kita terjemahkan sebagai suatu amanah kepada seorang PNS yang dinilai memenuhi syarat, mampu diserahi tanggung jawab dengan memperhatikan kapasitas, integritas, loyalitas, nilai pengabdian, serta komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab,” ujarnya. ina


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER