8 Tersangka Judi dan 525 Liter Arak Digulung

  • 04 Oktober 2015
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 3407 Pengunjung

Bangli, suaradewata.com– Dalam hitungan kurang dari tiga pekan terakhir, operasi cipta kondisi (cipkon) yang digelar jajaran Polres Bangli jelang Pilbub Bangli berhasil menggulung delapan tersangka kasus perjudian dan sebanyak 525 liter miras jenis arak yang didapat dari di tujuh TKP berbeda. Diantara tersangka kasus judi tersebut, sebagian adalah bandar. Hal ini diungkapkan langsung Kapolres Bangli AKBP Danang Benny Kusprihandono didampingi Wakapolres Kompol Wimboko, Minggu (04/10/2015).

Turut mendampingi Kapolres saat itu, Kasatreskrim AKP Yana Jaya Widya, Kasatnarkoba AKP. Agung Buwono, Kanit Reskrim Polsek Kintamani AKP Dewa Gede Oka serta sejumlah perwira lainnya. Menurut Kapolres AKBP Danang Benny Kusprihandono, pengungkapan kasus ini adalah hasil dari operasi pemberantasan judi dan miras yang telah dilakukan sejak awal bulan lalu. Pelaku yang berhadil diciduk anggotanya yakni bandar judi cap beki, bola adil, kocokan dan bandar togel kecil-kecilan. ‘’Rata-rata para tersangka ini ditangkap saat menggelar permainan,’’ujarnya.

Kedelapan tersangka yang diamankan masing-masing Sang Made Santika (37) warga Banjar/Desa Bunutin, Bangli; Dewa Nyoman Juli Artana (32) warga Banjar Selati, Desa Bunutin, Bangli; I Ketut Kari (58) warga Banjar Guliang Kawan, Tamanbali serta Gede Ardi alias Gading (38) warga Banjar Kelod Kauh, Desa Bondalem. Keempatnya merupakan bandar togel kecil-kecilan yang ditangkap Polsek Kintamani, Polsek Kota dan Polres Bangli. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 2. 571. 000. ‘’Mereka ditangkap karena ditemukan memungut uang pasangan,’’ujar Kapolres AKBP Danang Benny.

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa paito, kertas pasangan, buku tafsir mimpi, handponetermasuk sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. Sementara itu bandar dadu yang ditangkap Polsek Kintamani yakni Wayan Sekat , warga Desa Batur Utara dan Komang Artawan, warga Desa Mengani. Keduanya ditangkap saat menggelar permainan dadu di Mengani. Sedangkan bandar bola adil yang ditangkap karena menggelar permainan di Banjar Umbalan, Desa Yangapi yakni Ketut Merdana (60) warga Metro, Yangapi. Dari tangan pelaku polisi mengamankan yang tunai Rp 70 ribu. Sementara bandar cap beki yang diamankan yakni I Made Pageh. Dia ditangkap di wantilan Banjar Sidembunut, dengan barang bukti uang tunai Rp 692 ribu. ‘’Barang bukti berupa alat yang dipergunakan untuk menggelar permainan juga telah kami amankan,’’terangnya, sembari mengaku masih akan terus melakukan proses pengembangan kasus.

Ditambahkan oleh Kapolres, selain berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian, pihaknya juga berhasil menjaring ratusa miras jenis arak yang dikirim ke Bangli. Dari tujuh TKP yang disanggongi pihaknya berhasil mengamankan 525 liter. Arak yang diamankan selain dijaring dari pemasoknya juga diamankan dari beberapa warung. “Operasi cipkon ini kita lakukan untuk menciptakan dan menjaga stabilitas keaamanan Bangli jelang Pilkada,” pungkasnya. ard


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER